HOME  ⁄  Ekonomi

Wamenaker Afriansyah Dorong Penguatan Kompetensi Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenaker Afriansyah Dorong Penguatan Kompetensi Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Foto: (Sumber :Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. (ANTARA/HO-Kemnaker RI).)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan penguatan kompetensi dan pelindungan pekerja menjadi langkah penting untuk menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (AI), perubahan struktur industri, hingga mobilitas tenaga kerja.

Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8/2026), mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja sekaligus memperoleh pelindungan yang berkeadilan.

"Pembangunan ketenagakerjaan harus menghadirkan tiga hal, yakni pekerjaan yang layak, pekerja yang kompeten, dan pelindungan yang berkeadilan," kata Afriansyah.

Perubahan dunia kerja menurut Afriansyah membutuhkan sumber daya manusia yang mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan industri.

Kemnaker Perkuat Peran Balai Pelatihan Vokasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadikan peningkatan kompetensi sebagai salah satu fokus dalam menyiapkan tenaga kerja agar mampu mengikuti perubahan kebutuhan dunia kerja.

Kemnaker terus memperkuat peran balai pelatihan vokasi untuk menyiapkan sumber daya manusia dengan keterampilan yang relevan bagi dunia kerja.

Pelatihan vokasi tidak hanya memberikan keterampilan kepada peserta, tetapi juga mempersiapkan mereka agar lebih siap memasuki dan beradaptasi dengan lingkungan kerja.

"Balai pelatihan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," ujar Wamenaker Afriansyah.

Pelindungan Pekerja Jadi Bagian Penting

Selain meningkatkan kompetensi, Kemnaker memperkuat pelindungan pekerja sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan.

Pelindungan tersebut mencakup pemenuhan hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Afriansyah mengatakan kepastian atas hak dan pelindungan pekerja berjalan beriringan dengan terciptanya kondisi yang mendukung keberlangsungan usaha serta pertumbuhan ekonomi.

"Pekerja yang kompeten harus didukung dengan pelindungan yang baik. Keduanya menjadi bagian penting dalam membangun ketenagakerjaan yang kuat," kata dia.

Penulis :
Aditya Yohan