HOME  ⁄  Ekonomi

Apindo Dorong Perlindungan Pekerja dan Daya Saing Usaha Diperkuat Bersamaan dalam RUU Ketenagakerjaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Apindo Dorong Perlindungan Pekerja dan Daya Saing Usaha Diperkuat Bersamaan dalam RUU Ketenagakerjaan
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Karyawan perusahaan. (ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho/dok).)

Pantau - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong perlindungan pekerja dan peningkatan daya saing usaha diperkuat secara bersamaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dilakukan DPR RI bersama pemerintah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan reformasi ketenagakerjaan tidak seharusnya menempatkan perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha sebagai dua pilihan yang bertentangan.

"Perlindungan pekerja dan daya saing usaha bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta memungkinkan perusahaan beradaptasi, bertahan, bertumbuh, dan menciptakan pekerjaan baru," ujar Bob dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Apindo turut mendorong peningkatan investasi negara dalam pelatihan vokasi, reskilling, dan upskilling, serta penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bob menilai pembangunan kompetensi dan perlindungan sosial perlu menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.

Menurut dia, pengawasan ketenagakerjaan juga tetap menjadi kewenangan dan fungsi penting pemerintah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi serta perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Namun, pengawasan perlu semakin diarahkan pada pembinaan, pencegahan, peningkatan kapasitas kepatuhan, serta penegakan hukum yang efektif dan konsisten," kata Bob.

Apindo juga memandang lembaga tripartit dapat diperkuat dalam pembinaan, pencegahan, evaluasi kepatuhan secara sistemik, serta pemberian rekomendasi kebijakan tanpa mengurangi kewenangan pemerintah sebagai otoritas pengawasan.

Apindo mendorong penguatan kemitraan sosial dan dialog tripartit antara pemerintah, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja atau serikat buruh sebagai fondasi hubungan industrial yang produktif, harmonis, dan berkelanjutan.

DPR RI bersama pemerintah saat ini membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembahasan tersebut mencakup sejumlah isu strategis di pasar kerja Indonesia, termasuk status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan pekerja platform digital.

Apindo menilai penguatan perlindungan pekerja, kepastian hukum, produktivitas, dan kemampuan perusahaan untuk berkembang perlu menjadi bagian yang berjalan beriringan dalam reformasi ketenagakerjaan.

Penulis :
Aditya Yohan