
Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak konsumen atas kuota yang telah dibeli.
Meutya mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan karena operator seluler belum sepenuhnya mematuhi putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026.
"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.
Surat edaran tersebut memuat empat ketentuan yang harus dijalankan operator seluler, termasuk kewajiban menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai putusan MK.
Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang masih dimiliki pelanggan.
Ketentuan berikutnya mewajibkan operator memberikan pilihan kepada pelanggan mengenai mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya, termasuk mengakumulasikannya ke periode paket berikutnya melalui mekanisme rollover.
Meutya mencontohkan pelanggan dapat diberikan pilihan berupa kompensasi atas kuota yang tidak terpakai atau memindahkan sisa kuota tersebut ke paket berikutnya.
"Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.
Operator seluler juga diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai mekanisme rollover kuota internet yang disediakan.
Operator seluler wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota internet pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan dengan laporan terdekat paling lambat 28 September 2026.
"Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini," kata Meutya.
Meutya menyatakan penerbitan surat edaran tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat di tengah perkembangan digitalisasi.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menyatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang sudah dibayar tetapi belum digunakan.
Perlindungan sisa kuota tersebut dapat dilakukan melalui akumulasi atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme lainnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




