HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Menyiapkan Pengalihan Status Guru PPPK pada 2027 untuk Memperkuat Kesejahteraan dan Ruang Fiskal Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Menyiapkan Pengalihan Status Guru PPPK pada 2027 untuk Memperkuat Kesejahteraan dan Ruang Fiskal Daerah
Foto: (Sumber :Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif).)

Pantau - Pemerintah bersama DPR menyiapkan penyelesaian status lebih dari satu juta guru PPPK mulai 2027 melalui skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta kesempatan bagi PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS.

Perubahan status PPPK menjadi PNS tidak berlangsung otomatis karena setiap guru tetap harus mengikuti seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut mencakup 955.245 guru berstatus ASN PPPK dan 231.246 guru profesional berstatus PPPK paruh waktu.

Pemerintah juga memperkirakan kebutuhan tenaga pendidik mencapai 526.689 guru di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, serta Sekolah Nasional Terintegrasi.

Rencana penyelesaian status tersebut muncul di tengah ketidakpastian penghasilan dan pengembangan karier yang masih dihadapi banyak guru PPPK paruh waktu.

Data Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional menunjukkan penghasilan guru PPPK paruh waktu berkisar Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan.

Mayoritas guru tersebut disebut menerima penghasilan kurang dari separuh upah minimum regional meskipun memiliki jam kerja setara dengan ASN penuh waktu.

Dalam telaah tersebut, kebijakan pengalihan status dinilai dapat mendukung kesejahteraan guru sekaligus mengurangi beban APBD yang selama ini digunakan untuk belanja pegawai.

Berkurangnya beban belanja pegawai daerah dinilai dapat memperluas ruang fiskal pemerintah daerah untuk pembangunan, pelayanan publik, dan program penggerak aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun dalam RAPBN 2027 untuk mendukung rencana pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Secara teknis, anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut termasuk dalam alokasi belanja pegawai pemerintah.

Alokasi belanja pegawai kementerian dan lembaga dalam RAPBN 2027 mencapai Rp378,90 triliun yang antara lain digunakan untuk pembayaran gaji serta tunjangan kinerja aparatur negara sesuai capaian reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga.

Sementara itu, tunjangan guru ASN daerah dalam RAPBN 2027 direncanakan mencapai Rp75,87 triliun.

Angka tersebut meningkat Rp1,1433 triliun atau 1,5 persen dibandingkan outlook 2026.

Rencana pengalihan status guru PPPK tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah dan DPR dengan pelaksanaannya tetap bergantung pada mekanisme seleksi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026