
Pantau - Pemerintah China mulai mengenakan pajak atas dividen yang diterima individu asing dari perusahaan modal asing setelah mencabut kebijakan pembebasan pajak yang telah berlaku sejak 1994.
Kebijakan tersebut diumumkan bersama oleh Kementerian Keuangan China dan Administrasi Perpajakan Negara China di Beijing.
Pencabutan pembebasan pajak dilakukan seiring langkah pemerintah China menyederhanakan kebijakan pajak preferensial sekaligus membangun pasar nasional yang terpadu.
Pembebasan Pajak Berlaku Sejak 1994
China sebelumnya memberikan pembebasan pajak atas dividen individu asing sejak 1994 sebagai bagian dari upaya mendorong investasi asing dan mendukung kebijakan keterbukaan negara tersebut.
Setelah berlaku selama lebih dari tiga dekade, fasilitas perpajakan itu kini dicabut sehingga dividen yang diterima individu asing dari perusahaan modal asing dikenai pajak.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan kembali kebijakan pajak preferensial yang diterapkan pemerintah China.
Pemerintah China Dorong Sistem Perpajakan yang Seragam
Para analis menilai kebijakan tersebut dapat mendukung keadilan dan keseragaman dalam sistem perpajakan China.
Langkah itu juga dinilai dapat mendorong pembangunan pasar nasional yang terpadu serta menutup celah dalam sistem perpajakan.
Selain itu, penerapan pajak terhadap dividen individu asing dinilai dapat mengoptimalkan fungsi perpajakan sebagai instrumen regulasi pemerintah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




