HOME  ⁄  Ekonomi

Purbaya Tunda Cukai Minuman Berpemanis, Ekonomi Harus Kuat Sebelum Kebijakan Diterapkan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Purbaya Tunda Cukai Minuman Berpemanis, Ekonomi Harus Kuat Sebelum Kebijakan Diterapkan
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tiba untuk mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 7/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah belum akan memberlakukan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hingga kondisi perekonomian nasional dinilai cukup kuat.

Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat agar penerapan cukai MBDK tidak menambah beban ketika perekonomian sedang lemah.

"Belum (diberlakukan). Nanti kita lihat seperti apa. Kita lihat kondisi ekonominya seperti apa. Kalau ekonomi lagi susah untuk apa saya pajakin? Tapi kalau sudah kuat, saya akan taruh itu. Memang harusnya dipajakin," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi sebelum menentukan waktu yang tepat untuk menerapkan cukai MBDK.

Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Jadi Pertimbangan

Menurut Purbaya, mengenakan cukai ketika perekonomian sedang mengalami kesulitan berpotensi semakin memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Kondisi tersebut juga dapat membuat pemerintah harus kembali mengucurkan subsidi atau insentif untuk mengurangi dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian.

"Tapi kalau lagi susah saya pajakin, makin lambat ekonomi, maka saya mesti kasih subsidi atau insentif lagi, sama saja. Nanti saya ukur. Jadi itu fleksibel sekali," ungkapnya.

Purbaya sebelumnya menyebut pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 6 persen atau lebih dapat menjadi salah satu indikator untuk mulai mempertimbangkan penerapan cukai MBDK.

Ketika pertumbuhan ekonomi telah melampaui 6 persen, pemerintah dapat mulai membahas bentuk dan skema cukai MBDK yang dinilai layak untuk diterapkan.

"Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," kata Purbaya.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Purbaya saat merespons pertanyaan Komisi XI DPR RI mengenai belum adanya penjelasan terkait skema cukai MBDK.

Purbaya menegaskan pemerintah belum berniat menerapkan kebijakan cukai MBDK dalam waktu dekat.

Fakta Indonesia Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP

Di sisi lain, Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia kembali mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan.

Fakta Indonesia menilai penerapan cukai MBDK merupakan salah satu bentuk konkret perlindungan masyarakat dari penyakit diabetes dan penyakit lainnya.

Ketua Fakta Indonesia Ari Subagio Wibowo mengatakan pihaknya telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Dalam aksi tersebut, Fakta Indonesia menyampaikan empat tuntutan terkait penerapan cukai MBDK.

Salah satu tuntutan tersebut meminta Menteri Keuangan segera menyelesaikan dan mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Cukai MBDK kepada Presiden.

Fakta Indonesia juga meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan PP tentang Barang Kena Cukai berupa MBDK.

Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan secara transparan alasan penundaan penerapan kebijakan cukai tersebut.

Menurut Ari, pemerintah sudah terlalu lama menunda penerapan cukai MBDK meski rencana penerbitan regulasinya telah bergulir selama bertahun-tahun.

Ari menyebut regulasi mengenai cukai MBDK sudah dirancang sejak 2016 dan penerbitannya telah beberapa kali dijanjikan, termasuk rencana penerbitan pada semester kedua, tetapi hingga kini belum terealisasi.

Penulis :
Shila Glorya
Editor :
Shila Glorya
FLOII 2026