HOME  ⁄  Ekonomi

Investasi Dana Pensiun di SRBI Melonjak 132,76 Persen, OJK Catat Nilainya Tembus Rp18,52 Triliun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Investasi Dana Pensiun di SRBI Melonjak 132,76 Persen, OJK Catat Nilainya Tembus Rp18,52 Triliun
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investasi dana pensiun pada instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) melonjak 132,76 persen secara tahunan menjadi Rp18,52 triliun per Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan tersebut antara lain menunjukkan daya tarik SRBI bagi pengelola dana pensiun.

Daya tarik SRBI berkaitan dengan karakteristik imbal hasil dan risiko yang dinilai sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dana pensiun.

OJK Sebut Peluang Penempatan di SRBI Masih Terbuka

OJK menilai peluang bagi dana pensiun untuk kembali menempatkan dananya pada SRBI masih terbuka ke depan.

Namun, pengelola dana pensiun tetap harus menerapkan prinsip diversifikasi investasi serta memastikan penempatan dana sesuai dengan profil kewajiban masing-masing.

"Ke depan, peluang penempatan masih terbuka dengan tetap memperhatikan prinsip diversifikasi dan kesesuaian dengan profil kewajiban dana pensiun," kata Ogi.

Dari sisi kinerja, tingkat pengembalian investasi atau return on investment dana pensiun tercatat sebesar 0,95 persen per Juli 2026.

Capaian tersebut meningkat dibandingkan Juni 2026 yang mencatat tingkat pengembalian investasi sebesar 0,02 persen.

Menurut Ogi, perkembangan hasil investasi dana pensiun tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar serta strategi investasi yang diterapkan masing-masing pengelola.

OJK menilai masih terdapat ruang bagi peningkatan hasil investasi dana pensiun hingga akhir 2026.

ETF Emas Jadi Alternatif Diversifikasi Dana Pensiun

Selain SRBI, OJK menyoroti peluang penempatan dana pensiun pada instrumen dana yang diperdagangkan di bursa atau exchange traded fund (ETF) berbasis emas.

Ogi menyampaikan investasi pada ETF emas pada prinsipnya sudah dapat dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sesuai ketentuan yang berlaku.

ETF emas dapat menjadi salah satu alternatif bagi pengelola dana pensiun untuk mendiversifikasi portofolio investasi.

Namun, keputusan penempatan dana pada instrumen tersebut harus mempertimbangkan profil risiko, tujuan investasi, dan kepentingan peserta dana pensiun.

"OJK akan terus mengevaluasi perkembangan instrumen investasi dan kebutuhan pengaturan sejalan," ungkap Ogi.

Aset Dana Pensiun Capai Rp1.699,99 Triliun

Secara keseluruhan, total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun per Juli 2026 atau tumbuh 6,70 persen secara tahunan.

Pada periode yang sama, jumlah peserta dana pensiun tercatat mencapai 30,67 juta orang.

Untuk program pensiun sukarela, total aset mencapai Rp409,19 triliun atau tumbuh 4,24 persen secara tahunan.

Sementara itu, total aset program pensiun wajib mencapai Rp1.290,80 triliun atau meningkat 7,51 persen secara tahunan.

Program pensiun wajib mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut juga mencakup program tabungan hari tua serta akumulasi iuran pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Data OJK secara umum menunjukkan pertumbuhan aset industri dana pensiun masih berlanjut, di tengah lonjakan investasi pada SRBI sebesar 132,76 persen secara tahunan hingga Juli 2026.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026