
Pantau - Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk periode 2026–2031 setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas Sarjito sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi pengawasan BMKS.
Sarjito Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Ketua MA
Sebelum pengucapan sumpah, Sunarto menanyakan kesiapan Sarjito untuk menjalankan prosesi sesuai dengan ketentuan jabatan.
"Sebelum memangku jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara?” kata Ketua MA Sunarto yang kemudian dijawab bersedia oleh Sarjito.
Dalam sumpah jabatannya, Sarjito menyatakan bahwa secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalih apa pun, dirinya tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun.
Sarjito juga bersumpah bahwa dalam melakukan maupun tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya, dirinya tidak akan menerima secara langsung maupun tidak langsung dari siapa pun suatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun.
Dalam sumpah berikutnya, Sarjito menyatakan akan menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK dengan sebaik-baiknya.
Ia juga berkomitmen melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya.
Selain itu, Sarjito bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DPR Tetapkan Sarjito Setelah Uji Kelayakan dan Kepatutan
Sebelum pelantikan, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati penetapan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS periode 2026–2031.
Kesepakatan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Sarjito.
"Ya betul (menetapkan Sarjito), untuk periode 2026-2031," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Haekal.
Penetapan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Sarjito Berpengalaman di OJK dan Pengawasan Pasar Modal
Sebelum menduduki jabatan barunya, Sarjito terakhir menjabat sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Sarjito juga pernah menjabat sebagai Ketua Satgas PASTI OJK sebelum memasuki masa pensiun pada 2024.
Sebelumnya, Sarjito pernah menduduki posisi Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal pada Badan Pengawas Pasar Modal, Kementerian Keuangan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




