HOME  ⁄  Ekonomi

PBJT Makanan dan Minuman Kabupaten Cirebon Tembus Rp20,95 Miliar, Pemkab Lampaui Target Semester I 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PBJT Makanan dan Minuman Kabupaten Cirebon Tembus Rp20,95 Miliar, Pemkab Lampaui Target Semester I 2026
Foto: Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat (sumber: ANTARA/Fathnur Rohman)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman mencapai Rp20,95 miliar hingga triwulan kedua 2026, melampaui target kumulatif sebesar Rp20,35 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati mengatakan capaian tersebut menunjukkan penerimaan PBJT makanan dan minuman berada di atas target yang ditetapkan pemerintah daerah pada masing-masing triwulan.

“Kalau melihat capaian sampai triwulan kedua, penerimaan PBJT makanan dan minuman memang sudah melampaui target yang ditetapkan pada masing-masing triwulan,” ungkap Fahmi.

Realisasi Semester I Lampaui Target Rp600 Juta

Pada triwulan pertama 2026, penerimaan PBJT sektor makanan dan minuman tercatat Rp10,19 miliar atau lebih tinggi dibandingkan target sebesar Rp9,95 miliar.

Capaian positif berlanjut pada triwulan kedua dengan realisasi penerimaan sebesar Rp10,75 miliar, melampaui target periode tersebut yang ditetapkan Rp10,39 miliar.

Jika diakumulasikan, penerimaan PBJT makanan dan minuman selama semester pertama 2026 mencapai sekitar Rp20,95 miliar atau sekitar Rp600 juta di atas target kumulatif.

“Dengan capaian tersebut, penerimaan pada semester pertama 2026 berada sekitar Rp600 juta di atas target kumulatif yang telah ditetapkan,” kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan setiap jenis pajak daerah memiliki karakteristik dan pola penerimaan yang berbeda sehingga perkembangan penerimaannya tidak selalu dapat diproyeksikan menggunakan pola yang sama.

Untuk PBJT sektor makanan dan minuman, Pemkab Cirebon tetap menetapkan target penerimaan pada triwulan berikutnya sebesar Rp11,258 miliar.

Jumlah Wajib Pajak Bertambah 60

Dalam mengejar target berikutnya, Pemkab Cirebon tidak hanya mengandalkan penerimaan dari wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga memperluas basis wajib pajak sektor makanan dan minuman.

Berdasarkan pendataan Bapenda Kabupaten Cirebon, jumlah wajib pajak makanan dan minuman meningkat dari 358 wajib pajak pada 2025 menjadi 418 wajib pajak pada 2026.

Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 60 wajib pajak makanan dan minuman dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski melakukan perluasan basis pajak, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pelaku usaha sebelum menetapkan kewajiban perpajakan.

“Tidak langsung semua kena pajak, tetapi dilihat dulu kemampuan dan kondisi usahanya,” ujar Fahmi.

Secara keseluruhan, Pemkab Cirebon menargetkan penerimaan pajak daerah pada 2026 sebesar Rp601,87 miliar.

Hingga 8 September 2026, realisasi seluruh penerimaan pajak daerah Kabupaten Cirebon telah mencapai Rp375,54 miliar.

Capaian tersebut menempatkan PBJT makanan dan minuman sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang realisasinya pada semester pertama 2026 telah melampaui target pemerintah daerah.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026