
Pantau - Kepolisian mengungkap sejumlah kasus kriminal di Jakarta pada Sabtu, 12 September 2026, mulai dari penetapan tiga tersangka terkait tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan hingga pengungkapan produksi tembakau sintetis dengan potensi nilai sekitar Rp1 miliar.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan Bambang Setiawan (59) tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Polisi Ungkap Motif dan Pendanaan Massa
Polda Metro Jaya mengungkap ketiga tersangka mengaku tersulut emosi karena aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi terganggu kericuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik kami, terkait dengan motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas," kata Iman.
Dalam penyidikan kerusuhan 27 Agustus, polisi juga menemukan tiga klaster yang berkaitan dengan dugaan pendanaan dan penggerakan massa.
Pada dua klaster, polisi menemukan dugaan pembayaran kepada orang yang digerakkan masing-masing sebesar Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.
"Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa," kata Iman.
Produksi Tembakau Sinte Berpotensi Bernilai Rp1 Miliar
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahan sintetis sebanyak 15 gram seharga Rp21 juta dapat diolah menjadi tembakau sintetis dengan potensi hasil mencapai satu kilogram senilai sekitar Rp1 miliar.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahan tersebut dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis yang selanjutnya digunakan untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan informasi tersebut diperoleh penyidik saat mengembangkan kasus industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang Selatan.
Selain kasus tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial ADW beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang diperkirakan merugikan pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 11 September 2026.
- Penulis :
- Gerry Eka




