
Pantau - Polres Metro Jakarta Barat membongkar industri rumahan narkotika jenis tembakau sintetis di Tangerang Selatan dengan menangkap empat tersangka dan menyita puluhan botol cairan sintetis serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, "Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan industri rumahan narkotika jenis tembakau sintetis."
Empat tersangka yang ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut masing-masing berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL.
MR, IN, dan NK ditangkap pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Sementara itu, AL ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Bahan Sintetis Dibeli Rp21 Juta
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan informasi mengenai pembelian dan pengolahan bahan sintetis diperoleh penyidik saat mengembangkan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan tersangka, bahan sintetis yang digunakan dalam produksi diperoleh melalui salah satu akun Instagram berinisial CR.
Tersangka disebut membeli 15 gram bahan sintetis dengan harga Rp21 juta.
Dana pembelian bahan tersebut berasal dari patungan NK, AL, serta seorang berinisial II yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sebanyak 15 gram bahan sintetis tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis.
Cairan itu selanjutnya diduga dapat digunakan untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
"Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter," ungkap Vernal.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan pembuatan cairan dan tembakau sintetis telah dilakukan sebanyak dua kali.
Produksi pertama disebut berlangsung pada Juni 2026, sedangkan produksi berikutnya dilakukan pada Agustus 2026.
MR dan IN Diduga Olah Cairan Menjadi Tembakau Sintetis
Polisi menduga MR dan IN tidak hanya membantu proses pembuatan cairan sintetis dalam industri rumahan tersebut.
Keduanya juga diduga membeli sebanyak 50 mililiter cairan sintetis dari NK dengan harga Rp4 juta.
Cairan tersebut kemudian diduga diolah kembali oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis.
Tembakau sintetis hasil pengolahan itu diduga akan diedarkan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi Sita 62 Botol Cairan Sintetis
Dalam penggeledahan, polisi menyita 62 botol berbagai ukuran yang berisi cairan sintetis.
Petugas juga menemukan dan menyita sejumlah paket tembakau sintetis serta satu paket sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
Barang bukti lainnya meliputi alat isap sabu, gelas takar, alat suntik, botol semprot, tiga timbangan digital, dan empat telepon seluler.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Buru DPO dan Dalami Jaringan
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran bahan sintetis.
Salah satu fokus penyidik adalah memburu II yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan peredaran bahan sintetis dalam perkara tersebut.
Para tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika dengan penyidik antara lain menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya




