
Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster dugaan pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam dua dari tiga klaster tersebut, polisi menemukan dugaan pembayaran kepada orang-orang yang digerakkan dengan nominal Rp40 ribu per orang pada klaster pertama dan Rp70 ribu per orang pada klaster kedua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa," ungkap Iman.
Polisi Telusuri Rantai Pendanaan Klaster Pertama dan Kedua
Pada klaster pertama, polisi menemukan tersangka kerusuhan diduga mendapatkan pendanaan dari seorang koordinator lapangan berinisial JT.
JT disebut memberikan dana sebesar Rp40 ribu untuk setiap orang yang digerakkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, JT diduga mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL.
PKL selanjutnya disebut mendapatkan perintah dari KHT alias HY, sedangkan KHT diduga menerima perintah dari seseorang berinisial SO.
Polisi masih mendalami keterlibatan serta peran JT, PKL, KHT alias HY, dan SO dalam rantai dugaan pendanaan dan penggerakan massa tersebut.
Pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui seorang koordinator lapangan berinisial ER yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
ER diduga menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp70 ribu untuk setiap orang yang digerakkan.
"Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala," jelas Iman.
Polisi menduga ER mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta.
Identitas badan hukum tersebut belum diungkap karena penyidik masih mendalami keterkaitannya dengan dugaan pendanaan dan penggerakan massa.
Tiga Tersangka Diduga Gerakkan Anak untuk Terlibat Kerusuhan
Klaster ketiga berkaitan dengan tiga orang berinisial B, N, dan P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak.
Menurut polisi, ketiganya diduga menggerakkan anak-anak untuk dihadirkan dalam kerusuhan dan memberikan pembayaran kepada mereka.
B, N, dan P saat ini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka dalam klaster yang melibatkan anak tersebut telah ditahan.
Dalam penanganan perkara itu, polisi menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Polisi Terus Memburu Aktor Penggerak dan Penyedia Dana
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah teridentifikasi dan akan terus menelusuri aktor lain yang diduga terlibat dalam penggerakan maupun pendanaan kerusuhan.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan," kata Iman.
Iman juga menegaskan penanganan perkara kerusuhan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum maupun kegiatan unjuk rasa.
Sebelumnya, pada Rabu, 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan keberadaan aktor intelektual, penyedia dana, serta pihak yang menggerakkan massa dalam kerusuhan di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Dari pendalaman sementara ketika itu, polisi menemukan dugaan adanya mobilisasi massa yang dilakukan secara terorganisasi.
- Penulis :
- Arian Mesa




