HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Motif Tiga Tersangka Keroyok Pedagang Cermin hingga Tewas di Pejompongan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Ungkap Motif Tiga Tersangka Keroyok Pedagang Cermin hingga Tewas di Pejompongan
Foto: (Sumber :Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan terhadap pedagang cermin Bambang Setiyawan (59) yang tewas saat terjadi kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap motif tiga tersangka yang diduga mengeroyok pedagang cermin Bambang Setiyawan (59) hingga tewas saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Polisi menyebut ketiga tersangka tersulut emosi karena aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi terganggu oleh kericuhan yang terjadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik kami, terkait dengan motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Ketiga tersangka kemudian diduga ikut terlibat dalam kericuhan di lokasi tersebut.

"Kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara. Kemudian sedang terjadi kerusuhan, mereka ikut serta di dalam kerusuhan itu sendiri," katanya.

Tiga Tersangka Ditangkap di Bogor

Polisi menyebut ketiga tersangka bukan bagian dari kelompok massa terorganisasi dan sehari-hari bekerja sebagai pekerja lepas.

"Untuk profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan, ya serabutan. Nah itu profilnya," ujar Iman.

Polisi menetapkan FP (23), DS (33), dan DDS (29) sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut.

Ketiganya ditangkap polisi di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan metode investigasi berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Sebelum penangkapan, polisi juga sempat menyebarkan sketsa wajah dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan untuk membantu proses pencarian.

Penyidik selanjutnya menelusuri pergerakan para terduga pelaku sekaligus mencocokkan sidik jari mereka dengan sidik jari yang ditemukan pada sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

"Dari penyelidikan di dalam penyidikan itu, tentunya diketahui para pelaku ini terus mobile dari satu tempat ke tempat yang lain. Dan kami sedang memastikan apakah sidik jari yang ditemukan di TKP dengan orang-orang yang terduga pelaku ini sinkron," kata Iman.

Polisi kemudian memperoleh data tambahan mengenai kecocokan sidik jari ketika para terduga pelaku berada di wilayah Babakan Madang, sekitar Sentul, Bogor.

"Nah, pada saat kebetulan para terduga pelaku ini sedang berada di wilayah Babakan Madang, di sekitaran Sentul, Bogor, kami memperoleh data tambahan terkait dengan kepastian sinkronisasi sidik jari tersebut. Nah, saat itulah kami melakukan proses penangkapan," katanya.

Sidik jari yang menjadi bagian dari penyelidikan sebelumnya ditemukan pada sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain kayu, batu, piring, dan gelas.

Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Bambang Setiyawan meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di kawasan Pejompongan ketika kericuhan terjadi pada Kamis (27/8/2026) malam.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan belum menemukan indikasi bahwa orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Bambang merupakan anggota kelompok atau komunitas tertentu.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang diterapkan penyidik memuat ancaman pidana terberat berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026