
Pantau - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman memastikan pihak yang terbukti melakukan pemalsuan beras fortifikasi akan diproses hukum setelah pemerintah menemukan 25 dari 27 merek yang diuji tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Temuan tersebut diperoleh melalui pengujian sampel di empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.
"Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya," ujar Amran di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Amran menyebut perkara tersebut sebagai kelanjutan penindakan terhadap persoalan tata niaga pangan setelah aparat menetapkan 102 tersangka dalam kasus beras premium oplosan pada 2025.
"Kasus beras fortifikasi ini babak kedua perburuan rente dalam tata niaga pangan, setelah pada 2025 aparat menjerat 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium yang merugikan konsumen Rp98 triliun," kata Amran.
Pemerintah Sebut Kerugian Konsumen Ditaksir Rp89 Triliun
Amran mengatakan modus dalam dugaan kecurangan beras fortifikasi menggunakan kemasan dan label untuk memberikan klaim tertentu kepada konsumen, sedangkan kandungan produk disebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Menurut dia, beras fortifikasi semestinya menjadi bagian dari upaya pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, termasuk anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat kurang mampu.
Produk dengan klaim fortifikasi tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram, sedangkan harga acuan pemerintah sebesar Rp13.500 per kilogram.
Dengan perhitungan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, Amran menyebut kerugian konsumen akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp89 triliun.
"Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium," tegas Amran.
Izin edar terhadap 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan akan dicabut dan produknya ditarik dari peredaran sesuai ketentuan.
"Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen," tegas Amran.
Kementan dan Polri Telusuri Dugaan Pelanggaran
Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyatakan kepolisian siap mengawal penanganan temuan beras fortifikasi bermasalah.
Satgas Pangan Bareskrim Polri telah melakukan asesmen pada 10-12 September 2026 terkait standar keamanan dan kandungan gizi produk.
Seluruh temuan akan diverifikasi bersama serta diperkuat melalui pengujian ilmiah sebelum proses hukum dilanjutkan.
Polri juga akan menelusuri rantai distribusi beras fortifikasi bermasalah guna menemukan titik dugaan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Apabila pendalaman dan pengujian ilmiah menemukan adanya peristiwa pidana, termasuk dugaan penipuan akibat ketidaksesuaian label atau klaim kandungan gizi, kepolisian akan memproses perkara sesuai peraturan perundang-undangan.
Kementerian Pertanian dan Polri menargetkan proses penetapan tersangka dapat dilakukan dalam satu hingga dua bulan setelah asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah diselesaikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




