HOME  ⁄  Ekonomi

BPMA dan Lemigas Uji Kualitas Minyak Sumur Rakyat Aceh untuk Tentukan Nilai Ekonomi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPMA dan Lemigas Uji Kualitas Minyak Sumur Rakyat Aceh untuk Tentukan Nilai Ekonomi
Foto: (Sumber :Tim BPMA bersama Lemigas saat melakukan uji kualitas minyak dari hasil sumur minyak masyarakat, di Aceh, Kamis (17/9/2026). (ANTARA/HO/Humas BPMA).)

Pantau - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan pengujian dan verifikasi kualitas minyak dari sumur masyarakat di sejumlah wilayah Aceh sebagai dasar penentuan nilai ekonomi dan proses komersialisasi.

Pengujian dilakukan terhadap sampel minyak yang berasal dari sumur masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, serta Pangkalan Susu.

"Kita telah melakukan pengambilan sampel dari sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur serta di Pangkalan Susu. Diuji melalui analisis crude assay komprehensif di laboratorium Lemigas," kata Kepala BPMA Mawardi Nur di Banda Aceh, Jumat (18/9/2026).

Sampel Minyak Diuji di Laboratorium Lemigas

Pengujian mencakup sejumlah parameter utama, seperti API gravity, kandungan sulfur, true boiling point (TBP) distillation, reid vapor pressure (RVP), viskositas, basic sediment and water (BS&W), serta profil hidrokarbon.

Hasil pengujian tersebut akan digunakan untuk menentukan kualitas sekaligus nilai ekonomi minyak yang dihasilkan dari sumur minyak masyarakat Aceh.

Langkah pengujian dilakukan untuk menjamin integritas dan keterwakilan sampel sebelum dianalisis di laboratorium sehingga hasilnya memiliki validitas teknis dan dapat menjadi dasar pengajuan harga dalam proses komersialisasi minyak.

Sampel diambil melalui sampling pit yang disiapkan masing-masing Badan Kerja Sama Usaha (BKU) dengan volume sekitar 20 liter untuk setiap titik.

Proses pengambilan sampel mengikuti praktik industri seperti homogenization, representative sampling, dan pengendalian kontaminasi.

Mawardi mengatakan kegiatan tersebut menjadi fondasi untuk membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan dan berbasis data.

Data yang kredibel juga diperlukan agar hasil pengujian dapat menjadi dasar penentuan nilai ekonomi minyak yang bersumber dari sumur masyarakat di Aceh.

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat

Selain melakukan pengujian kualitas minyak, BPMA terus berupaya mempercepat proses legalisasi sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Proses tersebut mencakup pemenuhan aspek teknis, keselamatan atau HSSE, serta integrasi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan KKKS.

"Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola yang akuntabel dan berstandar industri hulu migas,” ujar Mawardi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026