HOME  ⁄  Ekonomi

Pajak Marketplace Berlaku 1 November, Sistem Otomatis Didorong agar Ramah bagi UMKM

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pajak Marketplace Berlaku 1 November, Sistem Otomatis Didorong agar Ramah bagi UMKM
Foto: Ilustrasi - Konsumen mengakses aplikasi belanja daring produk UMKM.

Pantau - Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform marketplace yang dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026 didorong menggunakan sistem otomatis dan terintegrasi agar tidak menambah beban administrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan integrasi data diperlukan untuk mencegah pajak berganda sekaligus mempermudah pelaku UMKM.

“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” kata Rizal saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Menurut Rizal, tarif PPh sebesar 0,5 persen relatif rendah, tetapi dampaknya tetap perlu diperhatikan karena penghitungan pajak berdasarkan omzet, terutama bagi UMKM dengan margin usaha tipis.

Ketentuan batas omzet hingga Rp500 juta per tahun juga dinilai perlu berjalan efektif untuk melindungi usaha mikro dari beban pajak.

Platform Marketplace Didorong Tangani Pemungutan Pajak

Mekanisme administrasi pajak dinilai perlu dibuat sesederhana mungkin dengan mengandalkan sistem otomatis dan terintegrasi sehingga pelaku UMKM dapat tetap menjalankan aktivitas penjualan seperti biasa.

Dalam skema tersebut, platform marketplace menangani pemungutan pajak, menyediakan bukti potong, hingga mengintegrasikan proses pelaporan.

“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” ujarnya.

Penerapan mekanisme yang sederhana diharapkan dapat mencegah pajak menggerus margin usaha, memicu kenaikan harga, maupun mendorong pedagang bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.

PPh Marketplace Dijadwalkan Berlaku 1 November

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui platform marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Bimo mengatakan Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus mengenai penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia marketplace.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.

Dengan belum adanya arahan baru, penerapan kebijakan tersebut tetap merujuk pada keputusan terakhir mengenai penundaan pungutan hingga 31 Oktober 2026.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026