HOME  ⁄  Ekonomi

HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Industri Mebel dan Kerajinan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Industri Mebel dan Kerajinan
Foto: (Sumber :Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur dalam rangkaian Musyawarah Nasional Ke-4 HIMKI, di Bali, 14–16 September 2026. ANTARA/HO-HIMKI.)

Pantau - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) memperkuat perlindungan pekerja sektor mebel dan kerajinan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mendukung industri yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian Musyawarah Nasional Ke-4 HIMKI di Bali pada 14–16 September 2026.

Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur mengatakan perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri mebel dan kerajinan nasional.

“Bagi HIMKI, pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia dan keluarga yang menjadi bagian utama dari keberlanjutan industri. Karena itu, kerja sama ini harus menjangkau seluruh entitas dalam ekosistem mebel dan kerajinan, termasuk pekerja mandiri, tenaga borongan, perajin, dan pelaku UMKM. Perlindungan yang baik akan menumbuhkan rasa aman, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing industri Indonesia,” ujar Abdul Sobur.

Perlindungan Menjangkau Berbagai Kelompok Pekerja

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh entitas yang terlibat dalam ekosistem industri mebel dan kerajinan.

Kelompok tersebut mencakup pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja mandiri, tenaga borongan, perajin, pelaku UMKM, hingga pekerja pendukung.

Perlindungan juga menyasar pekerja yang terlibat dalam rantai pasok, produksi, distribusi, pameran, dan pemasaran.

Kolaborasi HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola perusahaan serta kepatuhan anggota.

HIMKI menilai perlindungan pekerja berkaitan dengan produktivitas, kepastian usaha, reputasi perusahaan, dan peningkatan daya saing industri di pasar nasional maupun global.

Risiko Kerja Jadi Perhatian

Pekerjaan dalam industri mebel dan kerajinan memiliki sejumlah risiko, mulai dari penggunaan mesin dan alat potong hingga paparan debu dan bahan finishing.

Risiko lainnya meliputi kebakaran, kegiatan pengangkutan, serta aktivitas pemasangan produk di berbagai lokasi.

HIMKI menilai perlindungan perlu diterapkan berdasarkan pemetaan risiko dan karakter pekerja pada setiap mata rantai industri.

Melalui kerja sama tersebut, HIMKI dan BPJS Ketenagakerjaan akan mendorong pemanfaatan program jaminan sosial sesuai status dan kategori kepesertaan pekerja.

Program tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

HIMKI memandang daya saing industri tidak hanya ditentukan nilai produksi dan ekspor, tetapi juga kemampuan memberikan keselamatan, rasa aman, serta masa depan bagi para pekerja.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026