
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan penguatan ekosistem halal dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus mendorong pertumbuhan usaha masyarakat.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan sertifikasi halal dapat meningkatkan kapasitas usaha UMKM dan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Aqil dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya.
Sertifikasi Halal Dinilai Tingkatkan Daya Saing Produk
Aqil mengatakan pengembangan ekosistem halal perlu ditempatkan dalam perspektif ekonomi yang lebih luas melalui penguatan kapasitas pelaku usaha dan perluasan pasar.
"Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah, diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing," kata Aqil.
Menurutnya, pengembangan ekosistem halal perlu diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah melalui RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD dengan indikator kinerja serta pengukuran dampak program yang terstandar dan lintas sektor.
Pemerintah daerah juga didorong menjadi garda depan dalam implementasi, fasilitasi, dan pengawasan ekosistem halal melalui pembinaan UMK, pengembangan infrastruktur halal, serta kemitraan lintas sektor.
"Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal," ujarnya.
Pasar Halal Global Jadi Peluang Pelaku Usaha Indonesia
BPJPH menyebut peluang pengembangan produk halal Indonesia tidak hanya berasal dari pasar domestik, tetapi juga terbuka di pasar internasional.
Aqil mengatakan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menjadi salah satu pasar yang dapat dijangkau pelaku usaha Indonesia melalui peningkatan kapasitas produksi halal.
"Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional," katanya.
FESyar Regional Jawa 2026 menjadi wadah sinergi pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, perbankan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat rantai nilai halal dan mengembangkan ekonomi syariah.
- Penulis :
- Aditya Yohan




