HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri PKP Maruarar Sirait Percepat Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Jakarta Mulai 2027

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri PKP Maruarar Sirait Percepat Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Jakarta Mulai 2027
Foto: (Sumber :Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (ANTARA/HO-Kementerian PKP).)

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pemerintah akan mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di Jakarta pada 2027 melalui Program Bedah Rumah.

“Tahun depan kita kerjakan rumah-rumah di Jakarta yang kumuh dan tidak layak huni. Kita kerjakan lebih cepat, kerja keras buat warga Jakarta bahagia. Tujuannya satu untuk membantu rumah rakyat yang tidak layak huni,” ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Program Bedah Rumah ditujukan untuk membantu masyarakat yang rumahnya menjadi satu-satunya rumah yang dimiliki atau ditempati dan masih berada dalam kondisi tidak layak huni.

Tender Rakyat Dorong Transparansi Anggaran

Dalam pelaksanaan Program Bedah Rumah, Kementerian PKP turut mendorong mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan bahan bangunan.

PTT merupakan konsep “Tender Rakyat” yang memungkinkan proses pemilihan penyedia bahan bangunan dilakukan secara terbuka.

Mekanisme tersebut telah diterapkan melalui Tender Rakyat di Kelurahan Pejagalan pada 22 Agustus 2026.

Pelaksanaan tersebut menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp12.384.000 atau 7,08 persen.

Nilai efisiensi tersebut akan dikembalikan kepada kelompok masyarakat penerima bantuan.

Kementerian PKP menilai mekanisme itu menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara terbuka dan transparan sekaligus memberikan manfaat lebih besar kepada penerima bantuan.

Pemda Diminta Percepat Pendataan Penerima

Maruarar mendorong pemerintah daerah, termasuk camat dan lurah, mempercepat pendataan serta pengusulan calon penerima Program Bedah Rumah.

Percepatan diperlukan karena jumlah calon penerima yang telah terdata saat ini masih belum memenuhi kuota bantuan yang dialokasikan.

Pemerintah daerah diminta mendata rumah masyarakat yang memenuhi kriteria agar bantuan dapat disalurkan sesuai sasaran.

Maruarar juga meminta jajaran Kementerian PKP terus memperkuat sosialisasi Program Bedah Rumah agar masyarakat memahami persyaratan dan mekanisme untuk memperoleh bantuan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026