HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Kepri Gandeng Pemkab Natuna Perluas Literasi Keuangan hingga 37 Desa Perbatasan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OJK Kepri Gandeng Pemkab Natuna Perluas Literasi Keuangan hingga 37 Desa Perbatasan
Foto: (Sumber :Penyerahan buku edukasi keuangan oleh Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya (Kanan) kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna Erson Gempa (kiri) di Kantor Disperpusip Natuna, Selasa (29/9/2026). ANTARA/HO-OJK Kepri.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau menggandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Natuna untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan masyarakat di wilayah perbatasan.

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya mengatakan kolaborasi tersebut dibahas bersama Kepala Disperpusip Natuna Erson Gempa dalam pertemuan di Kantor Disperpusip Natuna, Selasa (29/9).

Salah satu program yang disiapkan adalah Training of Trainer (ToT) mengenai perencanaan keuangan berkelanjutan dan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal bagi pustakawan yang tersebar di 37 desa di Kabupaten Natuna.

Melalui pelatihan tersebut, pustakawan diharapkan menjadi agen edukasi yang membantu masyarakat memahami pengelolaan keuangan sekaligus mengenali aktivitas keuangan ilegal.

Perpustakaan Desa Disiapkan Jadi Pusat Edukasi

Kolaborasi OJK dan Disperpusip Natuna juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal dengan memanfaatkan jaringan perpustakaan.

“Perpustakaan bukan hanya menjadi tempat membaca, tetapi juga dapat menjadi pusat pembelajaran masyarakat. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memperluas edukasi keuangan sehingga masyarakat semakin mampu mengelola keuangan secara sehat serta mengenali produk dan layanan keuangan yang legal dan logis,” ucapnya.

OJK dan Disperpusip juga menjajaki pemanfaatan perpustakaan desa sebagai Agen Laku Pandai atau Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif.

Pemanfaatan tersebut diharapkan mendekatkan layanan keuangan dasar seperti menabung, menarik uang, dan membayar tagihan kepada masyarakat perdesaan sehingga tidak perlu menempuh perjalanan jauh.

“Sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan literasi masyarakat, OJK turut menyerahkan 17 buku edukasi keuangan kepada Disperpusip Kabupaten Natuna,” katanya.

OJK Kenalkan Formula Keuangan 10-20-30-40

Sinar menjelaskan pengelolaan keuangan mencakup kebutuhan rutin untuk biaya hidup, kebutuhan situasional dalam menghadapi keadaan darurat, serta persiapan keuangan untuk masa depan dan hari tua.

OJK mengenalkan formula alokasi 10-20-30-40, yakni 10 persen untuk dana sosial, 20 persen untuk tabungan dan investasi, maksimal 30 persen untuk cicilan utang, serta 40 persen untuk biaya hidup.

Masyarakat juga didorong memahami cara memilih dan menggunakan layanan pinjaman legal agar terhindar dari aktivitas pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.

“Pengetahuan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru dalam memilih dan memanfaatkan layanan keuangan, termasuk terhindar dari pinjaman ilegal,” ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026