
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 1-31 Oktober 2026 sebesar 1.042,15 dolar AS per metrik ton (MT) untuk menentukan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE).
Nilai tersebut naik 34,64 dolar AS atau 3,44 persen dibandingkan HR CPO periode 1-30 September 2026 yang tercatat sebesar 1.007,51 dolar AS per MT.
"Terjadi kenaikan HR CPO periode Oktober 2026 dibandingkan periode September 2026," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Bea Keluar CPO Ditetapkan 178 Dolar AS per Ton
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO periode Oktober 2026 sebesar 178 dolar AS per MT.
Sementara itu, PE CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau senilai 130,269 dolar AS per MT.
Penetapan BK CPO periode Oktober 2026 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Adapun PE CPO periode yang sama merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Harga Bursa Indonesia dan Malaysia Jadi Acuan
Tommy menjelaskan HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 Agustus hingga 19 September 2026 dari sejumlah sumber harga.
Pada periode tersebut, harga CPO di Bursa CPO Indonesia tercatat 938,89 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.145,42 dolar AS per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam mencapai 1.526,56 dolar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median.
Dengan ketentuan tersebut, Kemendag menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga menghasilkan HR CPO sebesar 1.042,15 dolar AS per MT.
Minyak Goreng Kemasan Dikenakan Bea Keluar
Pemerintah juga menetapkan BK sebesar 48 dolar AS per MT untuk minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dengan berat neto maksimal 25 kilogram.
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1922 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
- Penulis :
- Aditya Yohan




