HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Yassierli Tegaskan Magang Maksimal Enam Bulan, Peserta Wajib Dapat Uang Saku dan Jaminan Perlindungan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menaker Yassierli Tegaskan Magang Maksimal Enam Bulan, Peserta Wajib Dapat Uang Saku dan Jaminan Perlindungan
Foto: (Sumber :Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pendapat akhir Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat paripurna DPR menyetujui dan mengesahkan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye.)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kegiatan pemagangan dibatasi maksimal enam bulan dan peserta berhak mendapatkan uang saku, perlindungan keselamatan kerja, jaminan sosial, serta sertifikat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut disampaikan Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2026), sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum bagi peserta magang dan pekerja di Indonesia.

Menurutnya, program pemagangan harus menjadi sarana peningkatan keterampilan dan kompetensi, bukan digunakan perusahaan untuk menggantikan tenaga kerja dengan biaya lebih rendah.

“Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah,” kata Yassierli.

Peserta Magang Berhak Mendapat Uang Saku dan Jaminan Sosial

Yassierli menjelaskan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian mengenai durasi dan hak peserta pemagangan.

Dalam aturan tersebut, masa pemagangan ditetapkan paling lama enam bulan dengan sejumlah hak yang harus dipenuhi.

Hak peserta magang meliputi:

  • Uang saku selama mengikuti program pemagangan.
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • Kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Kepesertaan Jaminan Kematian (JKM).
  • Sertifikat pemagangan setelah mengikuti program.

Pengaturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada peserta sekaligus memastikan pelaksanaan pemagangan memiliki ketentuan yang jelas.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Larang Diskriminasi dan Penahanan Ijazah

Selain mengatur pemagangan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan mengenai kesetaraan di tempat kerja.

Aturan tersebut melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.

Setiap pekerja harus mendapatkan perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pencari kerja melalui akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka.

Kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, serta penyebaran lowongan kerja fiktif.

Dalam proses penempatan kerja, perusahaan diwajibkan menerapkan prinsip objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Perhatian khusus diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal.

UU tersebut juga melarang penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

Hak Pekerja Berorganisasi dan Perlindungan K3 Diperkuat

Yassierli menyampaikan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperkuat hubungan industrial yang seimbang antara pekerja dan pengusaha.

Hak pekerja untuk membentuk organisasi serta menyampaikan aspirasi mendapatkan perlindungan hukum.

Aturan tersebut juga memberikan kepastian dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Di bidang keselamatan kerja, K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja.

Pengusaha diwajibkan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi.

Pelaksanaannya diarahkan pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan hanya penanganan setelah kecelakaan terjadi.

Pengawasan ketenagakerjaan juga diperkuat melalui peningkatan profesionalisme, independensi, dan peran aktif pengawas.

Pekerja Perempuan, Disabilitas, dan Korban PHK Dapat Perlindungan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memberikan kepastian mengenai hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Pengaturan tersebut mencakup hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk ketentuan pembayaran upah selama cuti.

Perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari ketentuan yang diperkuat.

Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), aturan tersebut memuat penguatan jaring pengaman ketenagakerjaan.

Ketentuannya mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

UU tersebut juga mengatur perlindungan pekerja alih daya di badan usaha milik negara (BUMN), yang wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.

Pemerintah Siapkan Integrasi Data Ketenagakerjaan

Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga dirancang untuk menjawab perubahan kebutuhan dunia kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata dia.

Salah satu pengaturannya berkaitan dengan survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui koordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional.

“Selain itu, BPS mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Yassierli.

Penguatan data ketenagakerjaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan pekerja dan dunia usaha.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026