
Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027 sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan potensi penurunan penerimaan negara dari sektor Pajak Penghasilan (PPh).
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan akhir mengenai penyesuaian batas PTKP karena masih menghitung berbagai dampak ekonomi dan fiskal yang dapat ditimbulkan.
Penjelasan tersebut disampaikan Juda dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
“Ini (PTKP) masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam,” kata Juda Agung.
Menurut Juda, kenaikan batas PTKP berpotensi memberikan tambahan ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan penghasilan bersih karena berkurangnya beban pajak yang harus dibayarkan.
Namun, kebijakan tersebut juga dapat berdampak pada penerimaan negara sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan daya beli dan keberlanjutan pendapatan pajak.
Kemenkeu Pertimbangkan Dampak Kenaikan PTKP terhadap Daya Beli Masyarakat
Juda Agung menjelaskan bahwa penyesuaian batas PTKP menjadi salah satu kebijakan yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk membantu meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat.
Kenaikan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak berpotensi mengurangi beban Pajak Penghasilan bagi pekerja maupun wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan.
Dengan berkurangnya kewajiban pajak, sebagian masyarakat berpotensi memperoleh penghasilan bersih lebih besar yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, Juda menekankan bahwa pemerintah harus memperhitungkan konsekuensi kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara.
“Karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi pada saat yang sama tentu saja ada potensi untuk kehilangan penerimaan, kehilangan dari pajak penghasilan,” kata Juda Agung.
Menurutnya, pemerintah perlu menemukan formulasi kebijakan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kebutuhan pembiayaan negara.
Kajian yang dilakukan Kementerian Keuangan mencakup potensi perubahan kemampuan konsumsi masyarakat serta dampaknya terhadap penerimaan Pajak Penghasilan.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan batas PTKP maupun ketentuan pelaksanaan yang akan diterapkan pada 2027.
Pemerintah Kaji Opsi Penyesuaian PTKP Berdasarkan UMP
Selain mempertimbangkan dampak terhadap daya beli dan penerimaan pajak, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Opsi tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk menentukan batas penghasilan yang dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan.
Penyesuaian dengan UMP dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan penghasilan pekerja.
Meski demikian, Kementerian Keuangan belum mengumumkan keputusan resmi mengenai penggunaan UMP sebagai dasar penetapan batas PTKP yang baru.
Pemerintah juga belum menjelaskan besaran penyesuaian yang akan dilakukan apabila opsi tersebut diterapkan.
Pembahasan masih berlangsung untuk menentukan kebijakan yang dapat mendukung daya beli masyarakat sekaligus menjaga kemampuan fiskal negara.
Dengan demikian, rencana kenaikan PTKP pada 2027 masih berada dalam tahap kajian dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Apindo Dukung Kenaikan PTKP untuk Ringankan Beban Pajak Pekerja
Rencana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak mendapat dukungan dari kalangan dunia usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyampaikan dukungannya terhadap wacana tersebut di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Shinta, kenaikan batas PTKP dapat membantu pekerja karena berpotensi mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dari penghasilan mereka.
Pengurangan beban pajak tersebut dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan penghasilan bersih dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Ya tentunya kalau dengan ada kenaikan PTKP kan berarti akan membantu. Ini kan lebih bantu dari segi pekerjaannya ya. Karena dengan adanya kenaikan PTKP ini, tentunya pajak yang dikenakan, pajak kan dengan nilai yang lebih tinggi. Ini kan sebenarnya tujuannya untuk kelas menengah juga,” kata Shinta.
Shinta menilai penyesuaian batas PTKP dapat menjadi salah satu instrumen kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat kelas menengah yang menghadapi tekanan daya beli.
Melalui kebijakan tersebut, pekerja yang memenuhi ketentuan berpotensi memperoleh pengurangan beban pajak sehingga sebagian penghasilannya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain.
Dukungan Apindo terhadap kenaikan PTKP juga berkaitan dengan perhatian dunia usaha terhadap perkembangan kemampuan konsumsi masyarakat.
Apindo Soroti Penurunan Kelas Menengah dan Tekanan Daya Beli
Meski mendukung rencana kenaikan PTKP, Shinta Kamdani mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan tersebut tidak dapat menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan daya beli masyarakat.
Menurutnya, tekanan terhadap kemampuan konsumsi rumah tangga, khususnya kelompok kelas menengah, membutuhkan perhatian yang lebih luas.
Shinta juga menyoroti kondisi kelompok kelas menengah Indonesia yang menurut penilaiannya mengalami penurunan signifikan.
Penilaian tersebut merujuk pada hasil survei dan laporan mid-year outlook Apindo yang menunjukkan adanya pengaruh kondisi kelompok kelas menengah terhadap daya beli masyarakat.
“Ya, itu yang mungkin menjadi kita concern, karena memang kan kelas menengah kita menurun sangat signifikan. Jadi jelas kalau kita lihat data daripada survei yang ada di survey outlook mid-year-nya Apindo, itu kelihatan memang ada pengaruh kepada daya beli,” ujar Shinta.
Menurut Shinta, hasil survei tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran dunia usaha terhadap kondisi konsumsi masyarakat.
Penurunan kelompok kelas menengah dinilai perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan melakukan pengeluaran rumah tangga.
Karena itu, Apindo memandang kenaikan PTKP sebagai salah satu langkah yang dapat membantu meringankan beban pekerja, tetapi bukan satu-satunya kebijakan yang diperlukan untuk memperbaiki daya beli.
Kenaikan PTKP Berpotensi Kurangi Penerimaan Pajak Penghasilan
Dari sisi pemerintah, rencana kenaikan batas PTKP masih memerlukan perhitungan terhadap dampaknya pada penerimaan Pajak Penghasilan.
Kenaikan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak berpotensi mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi pekerja melalui peningkatan penghasilan bersih, tetapi pada saat bersamaan berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Kementerian Keuangan perlu mempertimbangkan kedua dampak tersebut sebelum menentukan besaran batas PTKP yang baru.
Kajian juga mencakup kemungkinan penggunaan Upah Minimum Provinsi sebagai salah satu dasar penyesuaian.
Pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang dapat memberikan manfaat terhadap daya beli masyarakat dengan tetap memperhitungkan kebutuhan penerimaan negara.
Sementara itu, kalangan dunia usaha memandang penyesuaian PTKP sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap pekerja, terutama kelompok kelas menengah yang menghadapi tekanan ekonomi.
Pemerintah Belum Tetapkan Besaran PTKP Baru untuk 2027
Hingga Jumat (9/10/2026), Kementerian Keuangan belum mengumumkan keputusan final mengenai besaran batas PTKP yang akan diberlakukan pada 2027.
Mekanisme penyesuaian, termasuk kemungkinan mengacu pada Upah Minimum Provinsi, juga masih berada dalam tahap pembahasan.
Juda Agung menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk memperhitungkan manfaat dan konsekuensi fiskal dari perubahan kebijakan tersebut.
Pemerintah ingin memastikan penyesuaian PTKP dapat membantu menjaga kemampuan konsumsi masyarakat tanpa mengabaikan kebutuhan penerimaan pajak.
Di sisi lain, Apindo mendukung rencana tersebut sebagai salah satu langkah untuk mengurangi beban pajak pekerja dan mempertahankan daya beli kelompok kelas menengah.
Dengan demikian, keputusan mengenai kenaikan batas PTKP pada 2027 masih menunggu hasil kajian Kementerian Keuangan, termasuk penentuan besaran kenaikan dan mekanisme pelaksanaannya.
- Penulis :
- Shila Glorya




