
Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa pelindungan hak cipta karya jurnalistik di era digital membutuhkan kolaborasi lintas negara karena perkembangan teknologi memungkinkan penyebaran dan pemanfaatan informasi melampaui batas wilayah hukum suatu negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital membawa peluang sekaligus tantangan bagi pelindungan karya jurnalistik.
"Perkembangan tersebut membuka peluang distribusi informasi yang lebih luas, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan dalam memastikan karya jurnalistik memperoleh pelindungan yang semestinya," kata Hermansyah dalam acara Gala Dinner of ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/10/2026) malam.
Menurutnya, negara-negara tidak lagi dapat menghadapi persoalan pelindungan karya jurnalistik secara mandiri karena informasi kini dapat tersebar dengan cepat melalui berbagai platform digital.
Kemenkum Tekankan Pentingnya Kerja Sama ASEAN
Hermansyah menjelaskan bahwa negara-negara ASEAN memiliki sistem hukum dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur hak cipta serta pemanfaatan karya jurnalistik.
Meski demikian, perbedaan tersebut tidak menghalangi upaya membangun kesepahaman mengenai pelindungan karya di lingkungan digital.
Menurutnya, negara-negara di kawasan memiliki tujuan bersama untuk menciptakan konektivitas digital yang terbuka sekaligus memastikan hak pencipta tetap dihormati.
Kerja sama regional juga dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan jurnalisme sebagai salah satu unsur dalam kehidupan demokrasi.
Hermansyah berharap dialog antarpemangku kepentingan dapat memperkuat hubungan antarnegara dan menghasilkan peluang kolaborasi dalam menghadapi tantangan hak cipta.
Ia menekankan bahwa hubungan yang kuat dan komunikasi berkelanjutan dapat menjadi dasar penyusunan pendekatan bersama terhadap perubahan ekosistem informasi.
Forum Pelindungan Karya Jurnalistik Digelar di Bali
Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in Digital Era pada Sabtu (10/10/2026) di Bali.
Forum tersebut menjadi wadah pertukaran pandangan mengenai pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital.
Hermansyah berharap kegiatan tersebut tidak hanya menghasilkan diskusi mengenai kebijakan, tetapi juga memperkuat hubungan dan rasa saling memahami antarnegara.
Ia mengajak seluruh peserta menjadikan pertemuan tersebut sebagai awal kerja sama yang lebih konkret dalam melindungi karya jurnalistik.
Menurutnya, kolaborasi yang semakin kuat dapat membantu menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak pencipta sekaligus menjaga keberlanjutan industri jurnalistik.
Perwakilan Sejumlah Negara Hadiri Forum Internasional
Forum tersebut dijadwalkan dihadiri perwakilan dari sejumlah negara, termasuk Myanmar, Timor-Leste, Inggris, Laos, Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Kehadiran peserta internasional diharapkan memperluas pertukaran pengalaman mengenai tantangan pemanfaatan karya jurnalistik di lingkungan digital.
Selain membahas perbedaan kebijakan, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
Hermansyah berharap dialog yang berlangsung dapat mendukung masa depan ASEAN yang dinamis dan berkelanjutan.
DJKI Ingatkan Media dan Masyarakat Hormati Hak Cipta
Sejalan dengan pelaksanaan forum tersebut, DJKI Kemenkum mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam penggunaan karya jurnalistik.
Pelaku industri media dan jurnalis diminta memahami hak atas karya yang mereka hasilkan maupun karya milik pihak lain yang digunakan dalam kegiatan publikasi.
Masyarakat juga diimbau memastikan pemanfaatan karya jurnalistik dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, DJKI mendorong pemahaman mengenai mekanisme pelindungan hak cipta agar pemilik karya mengetahui hak dan prosedur yang tersedia.
Melalui kerja sama lintas negara dan peningkatan kesadaran mengenai hak cipta, Kemenkum berharap pelindungan karya jurnalistik dapat diperkuat seiring berkembangnya ekosistem informasi digital.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




