
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meskipun kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut nantinya melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa masuknya investor publik tidak boleh mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan keputusan strategis kedua perusahaan.
Menurut Pramono, ketentuan kepemilikan saham mayoritas tersebut akan diperkuat melalui peraturan daerah (Perda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Pramono di Jakarta, Minggu (11/10/2026), terkait rencana pencatatan saham Bank Jakarta dan PAM Jaya di bursa.
Pramono Anung Tegaskan Kendali BUMD Tetap di Tangan Pemprov DKI
Pramono mengatakan rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan milik pemerintah daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus tetap memiliki kendali atas kedua perusahaan tersebut setelah sahamnya ditawarkan kepada masyarakat.
“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono.
Menurutnya, pengaturan melalui Perda diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali.
Dengan ketentuan tersebut, sebagian saham Bank Jakarta dan PAM Jaya dapat dimiliki investor publik tanpa mengalihkan kendali perusahaan kepada pihak lain.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga ingin memastikan bahwa keputusan strategis kedua BUMD tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya Diharapkan Tingkatkan Transparansi
Selain membuka peluang investasi, rencana IPO diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Bank Jakarta dan PAM Jaya.
Sebagai perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa, kedua BUMD nantinya harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai regulasi pasar modal.
Kewajiban tersebut diharapkan mendorong pengelolaan perusahaan yang lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai keterlibatan investor publik dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah.
Meski demikian, keterlibatan pemegang saham dari masyarakat tidak akan mengubah ketentuan mengenai kepemilikan mayoritas oleh pemerintah provinsi.
Pemprov DKI Ingin Fungsi Strategis BUMD Tetap Terjaga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa Bank Jakarta dan PAM Jaya tetap memiliki fungsi strategis dalam mendukung kebutuhan masyarakat Ibu Kota.
Karena itu, rencana penawaran saham kepada publik harus dilaksanakan dengan tetap mempertahankan peran pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan.
Penguatan tata kelola melalui IPO diharapkan dapat berjalan seiring dengan pelaksanaan fungsi pelayanan dan pembangunan yang dijalankan kedua BUMD.
Pramono menekankan pentingnya memastikan proses perubahan status menjadi perusahaan terbuka tidak menyebabkan pengalihan kewenangan pengelolaan kepada pihak lain.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum disebutkan jadwal pasti maupun besaran saham Bank Jakarta dan PAM Jaya yang akan ditawarkan kepada publik.
Pemprov DKI Jakarta tetap menempatkan kepemilikan saham mayoritas sebagai syarat utama dalam rencana IPO kedua perusahaan daerah tersebut.
- Penulis :
- Gerry Eka




