HOME  ⁄  Ekonomi

Bahlil Setujui Penjualan Minyak Sumur Rakyat di Aceh kepada KKKS, Dorong Peningkatan Produksi Migas Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bahlil Setujui Penjualan Minyak Sumur Rakyat di Aceh kepada KKKS, Dorong Peningkatan Produksi Migas Nasional
Foto: (Sumber :Menteri Koordinator bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika dijumpai di sela-sela acara rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) yang digelar di Jakarta, Senin (12/10/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri).)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyetujui kerja sama penjualan minyak hasil produksi sumur rakyat di Aceh kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai langkah meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus mendukung keberlangsungan usaha masyarakat pengelola sumur minyak.

Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa persetujuan tersebut telah ditandatangani setelah pemerintah sebelumnya memberikan izin serupa bagi sejumlah sumur minyak rakyat di Sumatera dan Jawa.

"Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh," kata Bahlil saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Bahlil, pengelolaan hasil produksi sumur rakyat melalui kerja sama resmi diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak siap jual atau lifting nasional.

Ia juga menilai kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kegiatan ekonominya pada pengelolaan sumur minyak rakyat.

Medco dan Pertamina Jadi Pembeli Minyak dari Sumur Rakyat

Bahlil menjelaskan bahwa minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat dapat dijual kepada perusahaan yang berstatus sebagai KKKS melalui mekanisme kerja sama yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menyebut Medco dan Pertamina sebagai dua perusahaan yang terlibat dalam pembelian hasil produksi minyak dari sumur rakyat.

“(Yang ambil) ada dua, Medco dan Pertamina,” ujar Bahlil.

Mekanisme penjualan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Melalui aturan tersebut, pengelolaan sumur minyak rakyat dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kontraktor yang memiliki wilayah kerja migas.

Pemerintah berharap skema tersebut dapat mendukung peningkatan produksi sekaligus memberikan kepastian dalam penjualan hasil minyak masyarakat.

Tiga Perjanjian Kerja Sama Sumur Minyak Rakyat Aceh Ditandatangani

Sebelum pernyataan Bahlil, sejumlah KKKS yang berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menandatangani tiga perjanjian kerja sama (PKS) pada Jumat (2/10/2026).

Perjanjian tersebut mengatur pembelian hasil produksi sumur minyak masyarakat yang berada dalam wilayah kerja migas di Aceh.

Salah satu kerja sama dilakukan antara Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy dan PT Pema Global Energy (PGE).

Dua kerja sama lainnya melibatkan Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak serta PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) dengan PT Medco E&P Malaka.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di Jakarta sebagai bagian dari percepatan kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan pelaksanaan kerja sama diarahkan untuk mempercepat kegiatan produksi sumur minyak rakyat di sejumlah wilayah kerja migas Aceh.

Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Blok A di Kabupaten Aceh Timur dan Blok B di Kabupaten Aceh Utara.

BPMA Dorong Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Aceh

Mawardi menjelaskan bahwa BPMA telah menerima arahan dari Menteri ESDM untuk terus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi di Aceh.

Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimalisasi sumber daya migas dalam negeri.

Menurut Mawardi, kerja sama antara KKKS dan pengelola sumur rakyat dapat mendukung peningkatan produksi minyak di wilayah kerja yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan dan kemandirian energi sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

"Kita terus memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional serta mengoptimalkan sumber daya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Pemerintah Perluas Kerja Sama Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Persetujuan penjualan minyak hasil sumur rakyat di Aceh menambah pelaksanaan skema kerja sama yang sebelumnya telah diterapkan pada sebagian sumur minyak rakyat di Sumatera dan Jawa.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat pengelola sumur minyak dapat menjual hasil produksinya kepada KKKS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai pemanfaatan produksi sumur rakyat dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pasokan minyak nasional.

Selain mendukung peningkatan lifting, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak.

Dengan adanya tiga perjanjian kerja sama di Aceh dan persetujuan pemerintah, pelaksanaan pengelolaan sumur minyak rakyat di wilayah tersebut diharapkan dapat berjalan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026