HOME  ⁄  Ekonomi

Kadin Dorong Revisi UU untuk Perkuat UMKM, Anindya Bakrie Targetkan Pengesahan November 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kadin Dorong Revisi UU untuk Perkuat UMKM, Anindya Bakrie Targetkan Pengesahan November 2026
Foto: (Sumber :Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Novyan Bakrie menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (ANTARA/Aji Cakti).)

Pantau - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperluas peran organisasi dalam mendampingi pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin diperlukan untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah tanpa menghilangkan independensi organisasi.

"Kadin tetap ingin independen, non-budgeter, tapi ingin sekali istilahnya bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas daripada SDM, UMKM kita, dan lain-lain," ujar Anindya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Anindya, Kadin memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional mengingat sekitar 92 persen aktivitas ekonomi Indonesia berada di luar belanja pemerintah.

Melalui revisi undang-undang tersebut, Kadin diharapkan dapat memperluas kontribusinya dalam pengembangan dunia usaha, khususnya sektor UMKM yang menjadi bagian terbesar dari struktur usaha nasional.

RUU Kadin Tambah Peran Pendampingan dan Pembinaan UMKM

Anindya menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting dalam RUU Kadin adalah penambahan fungsi organisasi dalam mendukung pelaku usaha.

Selama ini, Kadin menjalankan peran advokasi untuk menyampaikan aspirasi dunia usaha kepada pemerintah terkait berbagai kebijakan ekonomi dan regulasi.

Melalui revisi undang-undang, fungsi tersebut direncanakan diperluas dengan menambahkan dua peran utama, yakni pendampingan dan pembinaan pelaku usaha.

"Nanti di situ (RUU Kadin) juga akan ditulis bahwa kita mempunyai peran advokasi yang sudah tahu selama ini, tapi ditambah dua lagi yakni pendampingan dan juga pembinaan. Ini sangat penting, dan mudah-mudahan semua lancar dan mohon dukungannya," kata Anindya.

Penambahan fungsi tersebut diarahkan untuk memperkuat peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing UMKM.

Kadin juga ingin terlibat lebih awal dalam proses penyusunan kebijakan ekonomi, bukan hanya memberikan tanggapan setelah regulasi diterbitkan.

Keterlibatan tersebut diharapkan dapat berlangsung pada tingkat pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten agar kebutuhan pelaku usaha di berbagai daerah dapat terakomodasi.

Anindya Bakrie Harapkan RUU Kadin Disahkan November 2026

Anindya berharap pembahasan revisi Undang-Undang Kadin dapat segera diselesaikan bersama pemerintah dan DPR RI.

Ia menargetkan RUU Kadin dapat disahkan menjadi undang-undang pada November 2026 setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah.

"Insya Allah bulan depan bisa diresmikan atau diketok setelah sebulan ini ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah," katanya.

Pembahasan DIM menjadi salah satu tahapan dalam proses legislasi untuk menyelaraskan materi rancangan undang-undang antara pemerintah dan DPR.

Anindya menilai pembaruan aturan Kadin diperlukan karena kondisi perekonomian dan dunia usaha telah mengalami perubahan besar sejak undang-undang sebelumnya diterbitkan pada 1987.

Selama puluhan tahun, Kadin telah menghadapi berbagai tantangan ekonomi, mulai dari krisis moneter 1998, krisis keuangan global 2008, hingga pandemi COVID-19 pada 2020.

Saat ini, dunia usaha juga menghadapi tekanan geopolitik, perubahan kondisi ekonomi global, kenaikan harga energi, perang dagang, dan konflik internasional.

Selain itu, perkembangan teknologi digital dan perubahan regulasi ekonomi turut menjadi pertimbangan perlunya pembaruan landasan hukum Kadin.

UMKM Kuasai 99 Persen Unit Usaha dan Serap 97 Persen Tenaga Kerja

Anindya menegaskan bahwa penguatan UMKM menjadi salah satu alasan utama Kadin mendorong revisi undang-undang tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan Kadin, sekitar 99 persen dari seluruh unit usaha di Indonesia merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sektor UMKM juga menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional dan memberikan kontribusi sebesar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Besarnya kontribusi tersebut menjadi dasar bagi Kadin untuk memperkuat program pendampingan dan pembinaan agar pelaku UMKM dapat meningkatkan kapasitas usaha.

Kadin berharap penguatan fungsi organisasi dapat membantu UMKM meningkatkan kemampuan produksi, memperluas jaringan usaha, dan memperkuat daya saing di pasar.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya mendorong UMKM agar mampu naik kelas dan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan bisnis.

DPR Dorong Kadin Bantu UMKM Tembus Pasar Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI turut mendorong penguatan peran Kadin dalam membantu pelaku UMKM memperluas akses pasar hingga tingkat internasional.

Dorongan tersebut menjadi salah satu arah pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang saat ini sedang dibahas DPR.

Melalui penguatan fungsi advokasi, pendampingan, dan pembinaan, Kadin diharapkan dapat memberikan dukungan lebih luas kepada dunia usaha dalam menghadapi persaingan ekonomi.

Selain memperkuat kapasitas pelaku UMKM, revisi undang-undang juga diarahkan untuk meningkatkan kerja sama antara organisasi dunia usaha dan pemerintah dalam penyusunan kebijakan ekonomi.

Kadin menegaskan keinginannya untuk tetap menjadi organisasi independen dan tidak bergantung pada anggaran pemerintah meskipun peran kerja samanya diperluas.

Dengan target pengesahan pada November 2026, pembahasan RUU Kadin akan menjadi bagian dari upaya memperbarui landasan hukum organisasi dunia usaha tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan perekonomian Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026