
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu (14/10/2026) terpantau stabil di angka Rp2.574.000 per gram, sementara harga pembelian kembali atau buyback juga tidak berubah di posisi Rp2.383.000 per gram.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pada pukul 08.48 WIB, harga jual dan harga buyback emas Antam belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga tersebut berlaku berdasarkan pembaruan yang tersedia saat pemantauan dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan Antam.
Selain harga emas ukuran satu gram, Logam Mulia juga mencantumkan harga dasar untuk berbagai ukuran emas batangan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,574 Juta per Gram
Harga emas Antam ukuran satu gram pada perdagangan Rabu pagi tercatat sebesar Rp2.574.000.
Sementara itu, harga buyback atau nilai pembelian kembali emas oleh Antam berada di angka Rp2.383.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp191.000 per gram antara harga jual dan harga pembelian kembali emas Antam.
Selisih tersebut dihitung berdasarkan harga yang tercantum pada laman Logam Mulia sebelum memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Harga emas batangan Antam dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sehingga masyarakat perlu memperhatikan pembaruan harga sebelum melakukan transaksi.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Rabu 14 Oktober 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan laman resmi Logam Mulia pada Rabu (14/10/2026) pukul 08.48 WIB.
- Emas 0,5 gram: Rp1.337.000
- Emas 1 gram: Rp2.574.000
- Emas 2 gram: Rp5.088.000
- Emas 3 gram: Rp7.607.000
- Emas 5 gram: Rp12.645.000
- Emas 10 gram: Rp25.235.000
- Emas 25 gram: Rp62.962.000
- Emas 50 gram: Rp125.845.000
- Emas 100 gram: Rp251.612.000
- Emas 250 gram: Rp628.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.257.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.514.600.000
Daftar tersebut merupakan harga dasar emas batangan Antam sebelum penambahan pajak pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Pajak tersebut diperhitungkan dalam transaksi pembelian emas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak atas transaksi pembelian kembali tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilaksanakan.
Sebagai contoh, pembelian kembali emas Antam seberat lima gram dengan harga Rp2.383.000 per gram menghasilkan nilai transaksi sebesar Rp11.915.000 sebelum pajak.
Karena nilai transaksi tersebut melebihi Rp10 juta, pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen berlaku sesuai ketentuan yang disebutkan dalam informasi harga Logam Mulia.
Masyarakat yang berencana membeli atau menjual kembali emas Antam dapat memeriksa harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia karena nilai transaksi dapat berubah mengikuti pembaruan harga.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




