
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan kuota 1,35 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026 menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan program tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh sertifikat halal melalui fasilitas yang disediakan pemerintah.
Kebijakan tersebut disampaikan Haikal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (14/10/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung kesiapan pelaku usaha menghadapi penerapan ketentuan Wajib Halal.
"Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun," kata Haikal.
Pemerintah menyiapkan program Sehati 2026 untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan agar dapat memperoleh sertifikat halal tanpa menanggung biaya sertifikasi.
BPJPH Sediakan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta pelaku UMKM melalui program Sehati 2026.
Program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membantu pelaku usaha mempersiapkan produknya sebelum ketentuan Wajib Halal mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.
Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal yang digunakan dalam layanan sertifikasi halal.
Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan program Sehati 2026.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal sekaligus mendukung kesiapan mereka dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Bukan untuk Membatasi Usaha
Haikal menjelaskan bahwa kebijakan Wajib Halal yang akan diberlakukan pada 18 Oktober 2026 bukan merupakan regulasi yang dimaksudkan untuk melarang, membatasi, maupun memaksakan pelaku usaha secara sewenang-wenang.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat terkait jaminan produk halal sekaligus menciptakan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
"Halal bukan paksaan atau pembatasan. Bagi yang mau (melakukan sertifikasi) halal, langsung dapat. Sementara, bagi yang tidak mau (melakukan sertifikasi) halal, tidak ada sanksi," ujar Haikal.
Melalui pernyataan tersebut, Haikal menekankan bahwa pemerintah tidak memandang sertifikasi halal sebagai instrumen untuk membatasi kegiatan usaha.
Pemerintah memastikan penerapan ketentuan Wajib Halal akan dilaksanakan secara tertib, terukur, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Sweeping terhadap Pelaku Usaha
Selain memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis, BPJPH menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Haikal menjelaskan bahwa pelaksanaan Wajib Halal akan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan tidak dilakukan melalui tindakan penertiban berupa sweeping terhadap pelaku usaha.
Pemerintah akan mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan sertifikasi halal dapat berjalan secara tertib.
Pembinaan dan pengawasan tersebut juga diarahkan untuk memastikan penerapan kebijakan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.
BPJPH Siapkan Aturan Khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil
Di samping menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis, pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus untuk mengakomodasi sejumlah kondisi tertentu dalam pelaksanaan Wajib Halal.
Ketentuan tersebut terutama ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta sejumlah kategori produk seperti bahan baku dan barang gunaan.
Penyusunan aturan khusus dilakukan agar penerapan kebijakan dapat mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pelaku usaha, khususnya usaha berskala mikro dan kecil.
Menurut Haikal, pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan implementasi Wajib Halal dapat berlangsung secara tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan usaha.
Pemerintah juga berupaya menjaga kepastian usaha bagi pelaku UMKM sekaligus memastikan seluruh proses pelaksanaan kebijakan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tersedianya kuota 1,35 juta sertifikasi halal gratis melalui program Sehati 2026, pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan sertifikasi produknya menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan BPJPH.
- Penulis :
- Shila Glorya




