
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq memetakan lebih dari 116 ribu hektare kawasan yang memerlukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah guna melindungi kawasan strategis swasembada pangan, energi, dan air nasional.
Pemetaan tersebut mencakup hampir 23.000 hektare di Kota Palangka Raya dan lebih dari 93.000 hektare di Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki karakteristik lahan serta tingkat kerawanan kebakaran berbeda.
Hanif mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam mendukung pengendalian karhutla di kawasan strategis nasional.
"Terkhusus untuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, kementerian ini diminta untuk melakukan pengendalian dan mendukung upaya-upaya penanganan, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, terkhusus pada kawasan swasembada pangan, energi, dan air," kata Hanif dalam rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Pemerintah Petakan Kawasan Rawan Karhutla di Palangka Raya dan Pulang Pisau
Hanif menjelaskan Kalimantan Tengah merupakan satu dari empat provinsi yang menjadi fokus pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.
Tiga provinsi lainnya adalah Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan.
Untuk mendukung perlindungan kawasan tersebut, Kemenko Pangan menggabungkan sejumlah data spasial dalam pemetaan risiko kebakaran.
Data yang digunakan meliputi sebaran titik panas sejak Januari 2026, fungsi lahan gambut, jaringan drainase, serta akses jalan yang teridentifikasi melalui citra satelit.
"Di Palangka Raya teridentifikasikan kepada kita ada paling tidak hampir 23.000 hektar areal yang sejatinya harus menjadi perhatian serius kita," ujar dia.
Kawasan yang dipetakan di Palangka Raya mencakup lahan nongambut, gambut dengan fungsi budi daya, dan gambut dengan fungsi lindung.
Pemetaan juga mempertimbangkan permukiman padat penduduk serta simpul perhubungan yang berpotensi terganggu akibat kebakaran dan kabut asap.
Kemenko Pangan Bagi Wilayah Penanganan Karhutla Menjadi Blok Kerja
Hanif mengatakan pemerintah mulai menyusun pembagian kawasan rawan kebakaran menjadi sejumlah blok kerja agar pengendalian karhutla dapat dilakukan secara lebih terarah.
Pembagian tersebut mempertimbangkan karakteristik lahan, jaringan drainase, akses jalan, serta kondisi lingkungan di masing-masing wilayah.
"Maka areal tersebut secara teknis kami coba melakukan pembagian blocking, konsolidasi blocking untuk memudahkan penanganan kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Di Kabupaten Pulang Pisau, pemerintah mengidentifikasi lebih dari 93.000 hektare kawasan yang membutuhkan perhatian khusus.
Hanif menyebut penanganan di Pulang Pisau lebih kompleks karena sebagian lahan gambut memiliki kedalaman lebih dari 10 meter.
Sementara itu, kedalaman gambut di Palangka Raya diperkirakan rata-rata sekitar tiga meter.
Perbedaan kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Kerusakan Gambut dan Drainase Jadi Perhatian Pemerintah
Hanif mengungkapkan Kalimantan Tengah memiliki lahan gambut seluas lebih dari 4,5 juta hektare yang membutuhkan pengelolaan air secara tepat.
Menurutnya, pembangunan jaringan drainase secara masif dapat mengurangi kemampuan alami gambut dalam menyimpan air.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya pengendalian kebakaran di kawasan gambut.
"Upaya-upaya dilakukan drainase masif, kemudian membalik sifat alami dari gambut yang sejatinya mampu bersifat sebagai spons alami, mampu sebagai tempat penyimpan air alami hari ini telah rusak sebagian besar," kata Hanif.
Pemerintah menyiapkan sejumlah pendekatan teknis yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah, termasuk pembasahan gambut, pembangunan sumur bor, serta penggunaan larutan pembasah atau surfaktan.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan kebakaran pada kawasan gambut yang memiliki karakteristik berbeda.
Pengusaha Sawit dan Kehutanan Siap Bantu Pemadaman di Luar Konsesi
Selain mengandalkan langkah pemerintah, Hanif mengajak perusahaan perkebunan dan kehutanan berkontribusi secara sukarela dalam penanganan karhutla.
Ia mendorong pelaku usaha tidak hanya melakukan pengendalian kebakaran di dalam wilayah konsesi, tetapi juga membantu penanganan di luar kawasan perusahaan.
"Saya sangat ingin kita kemudian berkenan untuk melakukan tindakan-tindakan langsung," tutur dia.
Ajakan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono.
"Kami bersedia membantu pemerintah," kata Eddy.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) juga menyampaikan kesiapan pelaku usaha kehutanan untuk mendukung penanganan karhutla di luar wilayah konsesi.
"Kami juga ingin berkontribusi," ujarnya.
Karhutla Kalteng Capai 6.255 Kejadian, Lebih dari 18 Ribu Hektare Terbakar
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah, jumlah kejadian kebakaran hingga 13 Oktober 2026 mencapai 6.255 kejadian.
Luas lahan yang terbakar secara kumulatif tercatat mencapai 18.050,68 hektare di seluruh wilayah provinsi.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi 213 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan pemantauan pada 11 Oktober 2026.
Data tersebut menjadi gambaran kondisi karhutla yang masih membutuhkan penanganan di Kalimantan Tengah.
Upaya pengendalian kebakaran juga berkaitan dengan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam sektor pangan, Perum Bulog Kalimantan Tengah melaporkan penyerapan hasil pertanian setara beras mencapai lebih dari 13.592 ton hingga 9 Oktober 2026.
Capaian tersebut setara sekitar 86 persen dari target tahunan sebesar 15.805 ton.
Hanif menyampaikan bahwa Kemenko Pangan akan memusatkan perhatian pada penanganan karhutla di Kalimantan Tengah secara bertahap.
Pembahasan lebih lanjut bersama pemangku kepentingan di Sumatera Selatan direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




