
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu (17/10/2026), dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp2.565.000 per gram.
Berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.15 WIB, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.387.000 per gram.
Kenaikan tersebut berlaku berdasarkan harga yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia saat pemantauan dilakukan.
Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 17 Oktober 2026
Harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau satu kilogram.
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (17/10/2026).
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.336.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.572.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.084.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.601.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.635.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.215.000.
- Harga emas 25 gram: Rp62.912.000.
- Harga emas 50 gram: Rp125.745.000.
- Harga emas 100 gram: Rp251.412.000.
- Harga emas 250 gram: Rp628.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.256.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.512.600.000.
Harga tersebut merupakan harga dasar sebelum memperhitungkan pajak pembelian yang berlaku.
Harga Buyback Emas Antam Naik Jadi Rp2.387.000 per Gram
Selain harga jual, Antam mencatat kenaikan harga pembelian kembali emas batangan.
Pada perdagangan Sabtu pagi, harga buyback tercatat sebesar Rp2.387.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangannya kepada Antam.
Selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam pada Sabtu pagi mencapai Rp185.000 per gram.
Nilai transaksi penjualan kembali dapat dipengaruhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika penjualan kembali dilakukan.
Dengan demikian, nilai yang diterima penjual dapat berbeda dari hasil perkalian harga buyback dengan berat emas yang dijual.
Masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas Antam dapat memeriksa pembaruan harga melalui laman resmi Logam Mulia karena harga dapat berubah sewaktu-waktu.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




