
Pantau - Pengamat Ekonomi Digital Universitas Indonesia Heru Sutadi mendorong pemerintah memperkuat regulasi, standar penilaian aset, dan mekanisme penjaminan agar kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Heru menilai kepastian hukum dan kesiapan ekosistem keuangan menjadi faktor penting agar lembaga pembiayaan bersedia menerima kekayaan intelektual sebagai agunan.
Menurutnya, pemerintah perlu menyelaraskan peraturan sektor keuangan, menetapkan standar valuasi yang dapat diterapkan, serta memperjelas penyelesaian apabila debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
“Pemerintah perlu menyelaraskan regulasi sektor keuangan, menyusun standar valuasi yang dapat diterapkan, dan memperjelas mekanisme eksekusi IP jika debitur gagal membayar. Perlu pula dibangun pasar sekunder agar IP yang dijaminkan memiliki peluang untuk dijual atau dialihkan,” kata Heru kepada ANTARA di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Standar Valuasi Kekayaan Intelektual Perlu Diperjelas
Heru menjelaskan bahwa penilaian kekayaan intelektual memiliki tantangan karena nilainya tidak selalu mudah ditentukan.
Nilai ekonomi suatu karya atau produk kreatif dapat dipengaruhi oleh potensi pendapatan, prospek pasar, tingkat popularitas, dan keberlanjutan pemanfaatannya secara komersial.
Karena itu, proses valuasi membutuhkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara konsisten.
Standar tersebut diperlukan agar lembaga keuangan dapat memperhitungkan risiko pembiayaan berdasarkan nilai ekonomi aset yang dijaminkan.
Di sisi lain, pelaku ekonomi kreatif juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai nilai dan potensi komersial kekayaan intelektual miliknya.
Mekanisme Eksekusi Agunan dan Pasar Sekunder Jadi Perhatian
Selain standar penilaian, Heru menyoroti pentingnya kepastian mekanisme penyelesaian pembiayaan apabila debitur mengalami gagal bayar.
Menurutnya, aturan mengenai eksekusi, pengalihan, dan penjualan kekayaan intelektual yang dijaminkan harus dirumuskan secara jelas.
Kepastian tersebut dibutuhkan agar aset kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang dapat direalisasikan ketika terjadi masalah pembayaran.
Heru juga mendorong pembentukan pasar sekunder yang memungkinkan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan untuk dijual atau dialihkan.
Keberadaan pasar tersebut dinilai dapat membantu lembaga keuangan mengelola risiko sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pembiayaan berbasis IP.
Pemerintah Didorong Jalankan Proyek Percontohan Pembiayaan IP
Heru menyarankan agar penerapan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dimulai melalui proyek percontohan yang melibatkan berbagai pihak.
Pihak yang perlu dilibatkan mencakup perbankan, lembaga pembiayaan, penilai aset, dan pelaku ekonomi kreatif.
Proyek percontohan tersebut dapat digunakan untuk menguji metode valuasi, mekanisme pembiayaan, dan penyelesaian risiko sebelum penerapan yang lebih luas.
Selain itu, skema penjaminan risiko yang terukur dapat dipertimbangkan untuk memperkuat keyakinan lembaga keuangan terhadap aset kekayaan intelektual.
“Dengan begitu, bank memiliki kepastian, sementara kreator memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Kreator Perlu Dilindungi agar Tidak Kehilangan Hak atas Karya
Heru mengingatkan bahwa perluasan akses pembiayaan harus disertai perlindungan terhadap kepemilikan kekayaan intelektual lokal.
Menurutnya, pembiayaan berbasis IP seharusnya membantu kreator mengembangkan usaha tanpa mengabaikan hak dan kendali atas aset strategis yang dimiliki.
Ia menilai pelaku ekonomi kreatif perlu memahami konsekuensi perjanjian pembiayaan, termasuk ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual yang dijaminkan.
Pengaturan hak, kewajiban pembayaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pembiayaan yang bertanggung jawab.
“Indonesia jangan sampai kaya kreativitas, tetapi miskin akses pembiayaan. Kekayaan intelektual lokal harus menjadi aset ekonomi yang membantu kreator berkembang, bukan sekadar sertifikat,” katanya.
Pembiayaan IP Diharapkan Perkuat Daya Saing Industri Kreatif
Heru menekankan bahwa keberhasilan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tidak hanya dapat diukur dari jumlah dana yang disalurkan.
Menurutnya, skema tersebut juga harus mampu memperkuat keberlanjutan usaha kreatif dan mempertahankan nilai tambah ekonomi di dalam negeri.
Perlindungan terhadap kepemilikan karya menjadi penting agar manfaat ekonomi dari inovasi lokal tetap dapat dinikmati para kreator.
Jika kepastian valuasi, mekanisme eksekusi agunan, dan pasar sekunder dapat diwujudkan, kekayaan intelektual berpotensi menjadi instrumen pembiayaan yang lebih berkelanjutan.
Penguatan regulasi dan ekosistem tersebut diharapkan dapat memperluas akses permodalan sekaligus mendukung daya saing industri kreatif Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan




