
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp4.000 menjadi Rp2.550.000 per gram pada Kamis (22/10/2026), dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp2.554.000 per gram.
Berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.19 WIB, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga tercatat turun menjadi Rp2.365.000 per gram.
Penurunan harga tersebut berlaku berdasarkan informasi yang tercantum pada laman Logam Mulia saat pemantauan dilakukan.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan.
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000 per Gram
Harga emas Antam ukuran satu gram pada perdagangan Kamis pagi berada di level Rp2.550.000.
Angka tersebut menunjukkan penurunan Rp4.000 dibandingkan harga sebelumnya yang mencapai Rp2.554.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback tercatat sebesar Rp2.365.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai pembelian kembali emas oleh Antam dari pemilik emas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selisih antara harga jual emas satu gram dan harga buyback pada pemantauan tersebut mencapai Rp185.000.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam 22 Oktober 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan berbagai ukuran yang tercantum di laman Logam Mulia pada Kamis pukul 09.19 WIB.
- Emas 0,5 gram: Rp1.325.000
- Emas 1 gram: Rp2.550.000
- Emas 2 gram: Rp5.040.000
- Emas 3 gram: Rp7.535.000
- Emas 5 gram: Rp12.525.000
- Emas 10 gram: Rp24.995.000
- Emas 25 gram: Rp62.362.000
- Emas 50 gram: Rp124.645.000
- Emas 100 gram: Rp249.212.000
- Emas 250 gram: Rp622.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.245.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.490.600.000
Daftar tersebut merupakan harga dasar sebelum memperhitungkan pajak pembelian yang berlaku.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Pajak tersebut menjadi komponen tambahan yang perlu diperhitungkan dalam transaksi pembelian emas.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika penjualan kembali emas dilaksanakan.
Dengan demikian, jumlah dana yang diterima penjual dalam transaksi buyback yang memenuhi ketentuan pajak akan berbeda dari nilai kotor transaksi.
Harga Emas Antam Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Harga emas Antam yang tercatat pada Kamis pagi merupakan harga berdasarkan pemantauan pukul 09.19 WIB.
Perubahan harga masih dapat terjadi setelah waktu pemantauan tersebut.
Masyarakat yang berencana membeli atau menjual kembali emas Antam dapat memeriksa pembaruan harga melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




