HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Jadikan Ekonomi Kreatif Mesin Baru Pertumbuhan Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Jadikan Ekonomi Kreatif Mesin Baru Pertumbuhan Nasional
Foto: (Sumber :Pemerintah Bidik Ekonomi Kreatif sebagai Strategi Pembangunan Nasional.)

Pantau - Pemerintah Indonesia memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai strategi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 melalui penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta pada 21–23 Oktober 2026.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan bagian penting dari transformasi ekonomi Indonesia, bukan sekadar sektor pendukung.

Berdasarkan data Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, sektor tersebut menyumbang lebih dari Rp1.700 triliun atau sekitar 7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sepanjang 2025.

Pada periode yang sama, ekonomi kreatif menyerap 27,40 juta tenaga kerja dengan pertumbuhan PDB sektor mencapai 6,86 persen.

Pemerintah juga menyiapkan penguatan infrastruktur digital kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai ekonomi karya, memperjelas kepemilikan hak, dan memperluas akses pembiayaan bagi para pencipta.

Ekonomi Kreatif Didorong Jadi Mesin Pertumbuhan Menuju Indonesia Emas 2045

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy secara resmi membuka WCCE 2026 pada Kamis (22/10/2026) mewakili Presiden Prabowo Subianto.

Dalam sambutannya, Rachmat menekankan pentingnya menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

"Dunia membutuhkan mesin baru, mesin yang lebih berkembang dan lebih inklusif. Ekonomi kreatif memiliki kesempatan untuk menjadi mesin tersebut. Di balik berbagai angka ekonomi terdapat jutaan orang yang mengubah imajinasi menjadi peluang ekonomi. Kreativitas saja tidak cukup. Kita harus menghubungkan talenta dengan pendidikan, teknologi, pembiayaan, perlindungan, dan pasar. Cerita, desain, film, permainan, dan berbagai karya kreatif tidak hanya harus diciptakan, tetapi juga harus menjadi aset ekonomi yang menghasilkan nilai berkelanjutan serta memberikan manfaat yang tegas dan adil bagi para penciptanya,” tegas Rachmat.

Menurut pemerintah, pengembangan ekonomi kreatif perlu menghubungkan kemampuan para pelaku industri dengan pendidikan, teknologi, akses pembiayaan, perlindungan hukum, dan pasar.

Keterhubungan tersebut diperlukan agar karya kreatif dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi penciptanya.

Pemerintah menempatkan penguatan sektor tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Ekonomi Kreatif Sumbang Rp1.700 Triliun dan Serap 27,40 Juta Pekerja

Laporan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mencatat kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional pada 2025 mencapai lebih dari Rp1.700 triliun.

Nilai tersebut setara dengan sekitar 7 persen dari keseluruhan PDB Indonesia.

Selain kontribusi ekonomi, sektor kreatif tercatat menyerap sebanyak 27,40 juta tenaga kerja pada tahun yang sama.

Pertumbuhan PDB ekonomi kreatif juga mencapai 6,86 persen sepanjang 2025.

Capaian tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memperkuat kebijakan pengembangan industri kreatif nasional.

Pemerintah juga menilai perlindungan kekayaan intelektual perlu ditempatkan sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi.

Kekayaan intelektual tersebut mencakup hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan berbagai bentuk hak lainnya.

Pengelolaan kekayaan intelektual diharapkan dapat menghubungkan hasil kreativitas dengan pembiayaan, lisensi, distribusi, serta akses pasar.

WCCE 2026 Bahas Empat Isu Utama Ekonomi Kreatif Global

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan WCCE 2026 menjadi forum untuk memperkuat kerja sama antarnegara dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Konferensi tersebut mempertemukan pemerintah, pelaku industri, akademisi, organisasi internasional, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan mengusung tema Inclusive Creative: Collective Continuity, forum tersebut menekankan pentingnya kolaborasi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif.

Pembahasan WCCE 2026 difokuskan pada empat isu utama, yaitu:

  • Teknologi, kecerdasan artifisial, dan transformasi digital.
  • Keberlanjutan, ekonomi sirkular, dan desain regeneratif.
  • Kekayaan intelektual dan perlindungan hak pelaku kreatif.
  • Inklusi dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif.

Keempat isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk memperluas manfaat ekonomi kreatif sekaligus memperkuat kerja sama internasional.

Bappenas Dorong Pengembangan Paspor Digital untuk Karya Kreatif

Dalam rangkaian WCCE 2026, Kementerian PPN/Bappenas bersama Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif dan Pusat Studi Ekosistem Musik menyelenggarakan diskusi bertajuk Beyond IP: New Engine of Growth.

Forum tersebut membahas penguatan pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya pada subsektor musik.

Selain itu, pembahasan mencakup komersialisasi paten dan pengembangan infrastruktur digital untuk penyimpanan data aset kekayaan intelektual.

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menekankan pentingnya membangun sistem data yang terstandardisasi dan terintegrasi.

Menurut Febrian, sistem tersebut perlu menghubungkan proses pendaftaran, lisensi, penggunaan karya, pengelolaan royalti, hingga pembayaran.

Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pengembangan paspor digital bagi karya kreatif.

Paspor digital tersebut dirancang untuk mencatat identitas pencipta, kepemilikan hak, pembagian manfaat ekonomi, serta riwayat penggunaan karya secara komersial.

Melalui sistem tersebut, pemerintah ingin memperjelas hubungan antara kepemilikan karya dan pendapatan yang dihasilkan.

Royalti Karya Kreatif Berpotensi Menjadi Dasar Pembiayaan

Febrian menjelaskan bahwa pencatatan kepemilikan dan pendapatan karya secara transparan dapat meningkatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual.

Sistem tersebut memungkinkan pencipta mengetahui pemanfaatan komersial karya serta manfaat ekonomi yang diterimanya.

“Dengan sistem seperti ini, seorang musisi tidak hanya mengetahui bahwa lagunya populer, tetapi juga dapat mengetahui nilai ekonomi yang dihasilkan dan manfaat yang diterimanya. Ketika kepemilikan jelas dan riwayat pendapatan dapat diverifikasi, kekayaan intelektual semakin memungkinkan untuk dinilai sebagai aset ekonomi. Pada waktunya, pendapatan royalti yang dapat diprediksi bahkan berpotensi menjadi dasar pembiayaan bagi pencipta tanpa harus melepaskan seluruh hak atas karyanya,” tutur Febrian.

Menurutnya, pendapatan royalti yang tercatat dan dapat diverifikasi berpotensi digunakan sebagai dasar penilaian aset ekonomi.

Dengan mekanisme tersebut, pencipta diharapkan memiliki peluang memperoleh pembiayaan tanpa harus melepaskan seluruh hak atas karyanya.

Namun, pengembangan sistem tersebut masih menjadi bagian dari gagasan penguatan infrastruktur digital kekayaan intelektual nasional.

Pemerintah Dorong Teknologi Blockchain dan AI untuk Transparansi Royalti

Pemerintah juga menyoroti pemanfaatan teknologi blockchain dan kecerdasan artifisial dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

Febrian menegaskan bahwa penggunaan teknologi harus diarahkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan dalam ekosistem kreatif.

“Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak sertifikat yang diterbitkan atau aplikasi yang dibangun, tetapi berapa banyak pencipta yang memperoleh pendapatan lebih baik, berapa banyak inovasi yang masuk ke pasar, dan berapa banyak kesempatan ekonomi baru yang dapat diciptakan. Kita harus bergerak dari melindungi kreativitas menuju pemberdayaan para pencipta, dari sekadar mendaftarkan kekayaan intelektual menuju penciptaan nilai ekonomi,” imbuh Febrian.

Menurut pemerintah, keberhasilan pengembangan infrastruktur digital tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi atau sertifikat kekayaan intelektual yang diterbitkan.

Manfaat nyata bagi pencipta, peningkatan pendapatan, dan bertambahnya inovasi yang dapat dipasarkan menjadi ukuran penting dalam pengembangan sistem tersebut.

Kementerian PPN/Bappenas terus mendorong penguatan infrastruktur digital kekayaan intelektual agar pengelolaan karya kreatif menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan inklusif.

Melalui langkah tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan nilai ekonomi karya kreatif sekaligus memperkuat kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan
FLOII 2026