
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah dan PT Pertamina mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menyusul gangguan pasokan yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah wilayah, termasuk Bali.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menegaskan bahwa penanganan kelangkaan BBM tidak cukup dilakukan dengan menambah pasokan ketika gangguan distribusi sudah terjadi.
Menurutnya, pemerintah dan pihak terkait harus memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan, pengelolaan cadangan, jadwal pengiriman, serta mitigasi risiko untuk mencegah kelangkaan berulang.
"Perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan melalui penghitungan kebutuhan yang akurat, penguatan cadangan operasional, kepastian jadwal pengiriman, serta penerapan sistem mitigasi risiko yang mampu menjaga keberlanjutan pelayanan apabila terjadi hambatan distribusi," kata Ghoffar dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Ombudsman juga akan mendalami dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan penyaluran BBM bersubsidi melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Antrean BBM di Bali Mulai Normal Setelah Pasokan Ditambah
Ghoffar mengapresiasi langkah cepat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, serta pihak terkait dalam menangani gangguan distribusi BBM.
Di Bali, penanganan dilakukan melalui penambahan pasokan menggunakan kapal tanker serta pengerahan armada pengangkut BBM.
Sebanyak 108 mobil tangki dan 465 personel awak tangki dikerahkan untuk mempercepat penyaluran bahan bakar kepada masyarakat.
Pemerintah dan pihak terkait juga meningkatkan jam operasional terminal BBM menjadi 24 jam untuk mendukung kelancaran distribusi.
Selain itu, sebanyak 66 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Denpasar dan Badung disiagakan untuk memberikan pelayanan selama 24 jam.
Berdasarkan pemantauan Ombudsman pada 16–18 Oktober 2026, kondisi antrean BBM di Denpasar mulai berangsur normal.
Waktu tunggu masyarakat di SPBU tercatat sekitar 15–30 menit, sementara pemulihan distribusi di wilayah penyangga masih berlangsung secara bertahap.
Meski kondisi mulai membaik, Ombudsman menilai langkah darurat tersebut harus diikuti perbaikan sistem distribusi secara menyeluruh.
"Yang perlu dipastikan bukan hanya bagaimana antrean dapat segera terurai, tetapi juga bagaimana sistem distribusi mampu mencegah terulangnya persoalan yang sama," ucap dia.
Ombudsman Minta ESDM dan BPH Migas Evaluasi Kuota BBM Subsidi
Ombudsman mendorong Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi basis data kebutuhan serta penetapan kuota BBM bersubsidi.
Evaluasi juga perlu mencakup pola distribusi agar penyaluran bahan bakar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik setiap wilayah.
Menurut Ghoffar, perubahan pola konsumsi masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan pasokan.
Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi perbedaan harga antarjenis BBM yang dapat mendorong peralihan konsumsi.
Selain itu, peningkatan permintaan di wilayah tertentu dan potensi penyimpangan penyaluran juga perlu diperhitungkan.
Ombudsman menilai ketepatan data kebutuhan dan kuota menjadi faktor penting untuk memastikan BBM bersubsidi tersedia bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Pertamina Diminta Perkuat Cadangan dan Transparansi Stok BBM
Ombudsman meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengelolaan cadangan operasional BBM.
Perusahaan juga didorong meningkatkan pemantauan stok secara berkala agar potensi gangguan pasokan dapat diketahui lebih awal.
Selain itu, pengelola SPBU perlu mendapatkan kepastian mengenai jadwal dan volume pengiriman BBM.
Ghoffar menilai keterbukaan informasi mengenai kondisi pasokan sangat penting untuk menghindari ketidakpastian di masyarakat.
Informasi mengenai ketersediaan dan distribusi BBM harus disampaikan secara akurat, transparan, serta mudah diakses masyarakat.
"Langkah ini penting untuk mengurangi ketidakpastian pasokan sekaligus mencegah kepanikan yang berpotensi memperburuk antrean," ungkap Ghofar.
Menurut Ombudsman, penyampaian informasi yang jelas dapat membantu masyarakat memahami kondisi pasokan sekaligus mengurangi risiko antrean akibat kekhawatiran terhadap kelangkaan BBM.
Ombudsman Soroti Kendala Kapal MT Prima XP
Hasil pengawasan Ombudsman juga menyoroti perlunya pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap kendala yang dialami kapal MT Prima XP.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam salah satu bagian rantai pasokan BBM.
Selain pemeriksaan kapal, Ombudsman meminta peningkatan transparansi stok serta kepastian jadwal dan kuota pengiriman kepada SPBU.
Ombudsman juga mendorong penyusunan prosedur operasional standar untuk mitigasi risiko distribusi.
Langkah tersebut dinilai penting agar gangguan pada satu bagian rantai pasokan tidak kembali menyebabkan kelangkaan yang berdampak luas terhadap pelayanan masyarakat.
Ombudsman Siapkan Investigasi Dugaan Maladministrasi Distribusi BBM
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan mendalami persoalan penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi maupun BBM yang mendapat kompensasi.
Pendalaman dilakukan melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri sesuai kewenangan Ombudsman dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Melalui mekanisme tersebut, Ombudsman akan mengumpulkan fakta, data, dan keterangan untuk menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi.
Investigasi juga diarahkan untuk mengidentifikasi akar persoalan serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Ghoffar menegaskan bahwa investigasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor energi.
"Harapannya, hasil investigasi ini dapat mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik, dengan pasokan BBM yang terjamin, distribusi yang tepat sasaran, dan pengawasan yang semakin efektif," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




