
Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM hingga 2028 merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan banyaknya pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal hingga batas waktu sebelumnya, yakni 18 Oktober 2026.
Maman menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026).
"Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM," katanya.
Menurut Maman, penundaan selama dua tahun dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha dalam mempersiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Presiden Prabowo Perintahkan Penundaan Sertifikasi Halal hingga 2028
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa keputusan menunda kewajiban sertifikasi halal dilatarbelakangi kondisi pelaku usaha yang belum sepenuhnya siap memenuhi persyaratan.
Sebagian besar pelaku UMKM masih menghadapi kendala dalam menyiapkan berbagai dokumen administrasi untuk memperoleh sertifikat halal.
Selain persoalan administrasi, pemerintah juga mempertimbangkan belum tercapainya target sertifikasi halal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar batas waktu kewajiban sertifikasi halal diperpanjang hingga 2028.
"Selain memang target tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya. Maka dari itu, ditunda sampai dua tahun atau sampai tahun 2028," tuturnya.
Maman menyatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban pelaku UMKM yang masih membutuhkan waktu untuk memenuhi ketentuan sertifikasi.
Pemerintah juga mempertimbangkan aspirasi dari para pelaku usaha sebelum mengambil keputusan mengenai penundaan tersebut.
Target 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis Belum Tercapai
Pemerintah sebelumnya menetapkan target kuota sertifikasi halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebanyak 1,35 juta pada 2026.
Program tersebut dijalankan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal.
Namun, target tersebut belum berhasil dicapai hingga batas waktu 18 Oktober 2026.
Maman menjelaskan bahwa kendala pemenuhan persyaratan administrasi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kesiapan pelaku usaha.
Banyak pelaku UMKM dinilai masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi.
Kondisi tersebut membuat pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.
Dengan penundaan hingga 2028, pelaku usaha mendapatkan tambahan waktu untuk mempersiapkan persyaratan yang ditetapkan.
Menteri Maman Tegaskan Sertifikasi Halal Merupakan Amanat Undang-Undang
Maman menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM bukan merupakan kebijakan yang baru muncul pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketentuan itu sebelumnya memiliki batas waktu pelaksanaan hingga 18 Oktober 2026.
Namun, pemerintah memutuskan menunda pemberlakuannya setelah mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pelaku UMKM.
"Maka dari itu, karena Pak Presiden juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, dalam rangka untuk meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai tahun 2028," tuturnya lagi.
Maman menekankan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kewajiban hukum terkait jaminan produk halal meskipun pelaksanaannya ditunda.
Karena itu, pemerintah akan mengkaji mekanisme yang dapat mengakomodasi ketentuan perundang-undangan sekaligus mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.
Pemerintah Kaji Solusi agar Sertifikasi Halal Tidak Membebani UMKM
Kementerian UMKM akan melakukan kajian untuk menentukan mekanisme pelaksanaan sertifikasi halal yang sesuai dengan kemampuan pelaku usaha.
Maman mengatakan pemerintah perlu menemukan jalan tengah antara kewajiban yang diatur dalam undang-undang dan kondisi UMKM di lapangan.
"Apa mekanisme jalan tengah itu? Mekanisme yang memang bisa mempertemukan dua sisi antara aspek perintah Undang-undang terkait kewajiban halal dengan melihat faktor kemampuan dari UMKM-nya," ujarnya menekankan.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin penerapan kewajiban sertifikasi halal justru menambah beban bagi pelaku usaha kecil.
"Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik," ucap Maman menambahkan.
Kajian tersebut juga akan memperhatikan efektivitas penundaan aturan hingga 2028.
Pemerintah berharap mekanisme yang disiapkan nantinya dapat membantu pelaku UMKM memenuhi persyaratan sertifikasi halal tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sertifikasi Halal Bertujuan Melindungi Konsumen Muslim
Kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi konsumen muslim.
Melalui sertifikasi tersebut, konsumen diharapkan memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan.
Ketentuan jaminan produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pelaksanaannya juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Meskipun batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ditunda hingga 2028, pemerintah tetap akan mengkaji langkah pelaksanaan agar tujuan perlindungan konsumen dapat berjalan seiring dengan kesiapan pelaku usaha.
- Penulis :
- Aditya Yohan




