
Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan fasilitasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas 100 ribu hektare pada 2026 sebagai upaya melindungi petani dari risiko gagal panen akibat perubahan iklim dan cuaca ekstrem.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga keberlanjutan produksi pertanian sekaligus mengurangi risiko kerugian yang dihadapi petani.
"Ini masih menjadi tantangan bagi keberlanjutan produksi. Untuk mengurangi risiko usaha tani, Kementerian Pertanian menargetkan fasilitasi AUTP seluas 100 ribu hektare pada tahun ini," kata Amran dalam keterangan tertulis yang diterima di Makassar, Minggu (25/10/2026).
Melalui skema yang direncanakan, pemerintah memberikan subsidi premi asuransi sebesar 80 persen sehingga petani hanya perlu membayar sebagian kecil dari total biaya perlindungan lahan pertanian.
Program tersebut diharapkan membantu petani menghadapi risiko kerusakan tanaman akibat kondisi iklim yang tidak menentu serta mendukung keberlanjutan produksi pangan nasional.
Pemerintah Subsidi Premi Asuransi Pertanian hingga 80 Persen
Kementerian Pertanian menyiapkan skema pembiayaan Asuransi Usaha Tani Padi dengan premi sebesar Rp180 ribu per hektare untuk setiap musim tanam.
Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen dari total premi asuransi, sementara sisanya menjadi tanggungan petani.
Berdasarkan rincian yang disampaikan Kementan, bantuan pemerintah disebut mencapai Rp140 ribu per hektare, sedangkan petani hanya perlu membayar Rp36 ribu per hektare.
Dengan adanya bantuan premi tersebut, pemerintah berharap semakin banyak petani dapat memperoleh perlindungan asuransi tanpa harus menanggung seluruh biaya secara mandiri.
AUTP dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko usaha tani yang tercakup dalam ketentuan program asuransi.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu petani kembali menjalankan kegiatan produksi apabila mengalami kerusakan tanaman akibat risiko yang dijamin.
Selain memberikan subsidi, Kementan menekankan pentingnya pendataan lahan dan petani secara akurat agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai sasaran.
Kemudahan proses pendaftaran, verifikasi kerusakan tanaman, serta pembayaran klaim sesuai ketentuan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program asuransi pertanian.
Mentan Amran Tegaskan Petani Tidak Boleh Hadapi Risiko Iklim Sendirian
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah perlu memberikan perlindungan kepada petani yang menghadapi ancaman perubahan iklim dan cuaca ekstrem.
Menurutnya, asuransi pertanian menjadi salah satu instrumen untuk membantu petani mempertahankan kemampuan berproduksi ketika mengalami kerugian akibat risiko yang dijamin.
"Petani tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko iklim sendirian. Asuransi pertanian adalah bentuk perlindungan agar ketika terjadi risiko yang dijamin, petani memiliki kemampuan untuk kembali berproduksi," kata Mentan Amran.
Amran menjelaskan bahwa perlindungan melalui asuransi tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan pembangunan sarana dan prasarana pertanian.
Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan jaringan irigasi, benih, teknologi pertanian, serta pendampingan kepada petani.
Upaya tersebut diperlukan untuk membantu petani mengelola risiko produksi sekaligus meningkatkan ketahanan sektor pertanian dalam menghadapi perubahan kondisi cuaca.
Pengelolaan air menjadi salah satu aspek penting karena kekeringan dan perubahan pola curah hujan dapat memengaruhi keberlangsungan kegiatan usaha tani.
Selain itu, pendampingan pertanian diperlukan agar petani dapat memperoleh informasi mengenai pengelolaan lahan, penggunaan teknologi, dan mekanisme perlindungan asuransi.
Asuransi Pertanian Diharapkan Dorong Produksi dan Pendapatan Petani
Kementerian Pertanian menilai keberadaan jaminan risiko usaha tani dapat memberikan kepastian lebih besar bagi petani dalam menjalankan kegiatan produksi.
Dengan adanya perlindungan terhadap risiko yang dijamin, petani diharapkan memiliki kemampuan untuk kembali menanam setelah mengalami kerusakan tanaman.
Kondisi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan minat petani untuk mengembangkan kegiatan usaha tani dan memperbaiki produktivitas lahan.
Peningkatan produksi pertanian berpotensi membuka peluang pengembangan pasar serta meningkatkan nilai tambah hasil pertanian.
Namun, pelaksanaan program AUTP tetap membutuhkan sistem administrasi dan verifikasi yang baik agar petani yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat perlindungan.
Proses pembayaran klaim juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberlanjutan program asuransi.
Kementan Kaitkan Perlindungan Petani dengan Ketahanan Pangan Nasional
Program perlindungan asuransi pertanian menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah tantangan perubahan iklim.
Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, produksi pangan Indonesia juga memiliki peluang untuk menjangkau pasar ekspor.
Pada Agustus 2026, Indonesia dilaporkan mengirimkan 1.000 ton beras ke Malaysia dan 2.280 ton beras ke Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan jamaah haji.
Pelaksanaan ekspor pangan tersebut perlu memperhatikan jenis beras, sumber pasokan, perizinan, serta pengaruhnya terhadap ketersediaan stok dalam negeri.
Kecukupan kebutuhan pangan nasional tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan ekspor agar pengiriman komoditas ke luar negeri tidak mengganggu pasokan domestik.
Selain itu, kegiatan ekspor diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi petani melalui peningkatan peluang pasar hasil pertanian.
Kementerian Pertanian menargetkan fasilitasi AUTP seluas 100 ribu hektare pada 2026 sebagai salah satu langkah memperkuat perlindungan petani sekaligus mendukung keberlanjutan produksi pangan Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan




