HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Narkoba di Tambora, Sita 4,38 Gram Sabu dan Buru Dua Orang DPO

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Narkoba di Tambora, Sita 4,38 Gram Sabu dan Buru Dua Orang DPO
Foto: Polisi meringkus tiga orang pelaku narkoba berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA di sebuah rumah di Jalan Kramat Jalan I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).

Pantau - Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Kramat Jalan I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026), serta menyita empat paket sabu dengan berat bruto 4,38 gram.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan KI diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai pengguna narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan awal, Kl diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika," kata Bobby saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Polisi juga tengah memburu dua orang berinisial A dan TA yang diduga berkaitan dengan asal-usul sabu tersebut.

Kronologi Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Narkoba di Tambora

Bobby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di kawasan Tanah Sereal.

Anggota Unit Reserse Kriminal dan Subunit Narkoba Polsek Metro Tamansari kemudian melakukan observasi untuk memastikan informasi tersebut.

Petugas mendatangi lokasi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saat memasuki kamar di lantai tiga rumah tersebut, petugas mendapati dua pria dan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Bobby.

Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

Penggeledahan kemudian dilakukan untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Polisi Temukan Empat Paket Sabu dan Timbangan Digital

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

"Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram," terang Bobby.

Selain sabu, petugas menyita plastik klip berbagai ukuran, satu timbangan digital, dan enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.

Polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam serta dua kendaraan berupa sepeda motor listrik dan Honda Scoopy.

Barang-barang tersebut dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Bobby mengatakan ketiga orang yang diamankan juga menjalani pemeriksaan urine.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," ujar Bobby.

Sabu Diduga Berasal dari Gunung Sahari, Dua Orang Masuk DPO

Berdasarkan pemeriksaan awal, KI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

KI juga menyebut seorang lainnya berinisial TA yang diduga terlibat dalam proses pengambilan barang tersebut.

Polisi telah memasukkan kedua orang itu ke dalam daftar pencarian untuk kepentingan pengembangan kasus.

"Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram," lanjut Bobby.

Barang tersebut diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026) malam.

Setelah diambil, sabu diduga dibawa ke rumah di kawasan Tambora yang kemudian menjadi lokasi penangkapan.

Dalam pemeriksaan, KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara.

Penyidik masih menelusuri asal barang dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Ketiga Terduga Pelaku Jalani Pemeriksaan Hukum

Penanganan awal kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban.

Ketiga orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari bersama seluruh barang bukti.

"Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Bobby.

Polisi memproses perkara tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sesuai hasil pemeriksaan.

Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu dan menemukan dua orang yang masuk DPO.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026