
Pantau - Pemerintah resmi menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028 setelah Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan banyaknya pelaku usaha yang belum siap memenuhi persyaratan administrasi.
Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan kebijakan tersebut menggeser tenggat kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 18 Oktober 2026.
Keputusan penundaan diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari pelaku UMKM terkait kendala pengurusan sertifikat halal.
"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," ujar Maman di Makassar, Minggu (25/10/2026).
Maman menyampaikan penjelasan tersebut seusai menghadiri pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Pemerintah Ungkap Alasan Sertifikasi Halal UMKM Ditunda
Maman menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan memberikan tambahan waktu karena target sertifikasi halal bagi pelaku UMKM belum tercapai secara optimal.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal.
Kendala tersebut terutama berkaitan dengan persiapan dokumen administrasi dan kelengkapan pendukung yang diperlukan dalam proses sertifikasi.
Sebagian pelaku UMKM juga menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 2026 berpotensi menambah beban operasional usaha.
"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya," katanya.
Pemerintah kemudian memberikan kelonggaran waktu selama dua tahun agar pelaku usaha memiliki kesempatan lebih panjang untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban tersebut.
Sertifikasi Halal Tetap Menjadi Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang
Maman menegaskan bahwa penundaan batas waktu tidak berarti pemerintah menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketentuan itu juga telah dilengkapi dengan sejumlah peraturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia.
Menurut Maman, kebijakan sertifikasi halal bukan sekadar program pemerintahan tertentu, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.
Namun, pemerintah mempertimbangkan kondisi nyata pelaku UMKM yang belum seluruhnya mampu memenuhi ketentuan tersebut sesuai jadwal awal.
Karena itu, penundaan hingga 2028 menjadi langkah pemerintah untuk memberikan waktu persiapan tanpa mengabaikan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
Pemerintah Kaji Mekanisme Sertifikasi Halal yang Tidak Memberatkan UMKM
Selama masa penundaan, pemerintah akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan sertifikasi halal agar lebih sesuai dengan kemampuan pelaku usaha.
Maman mengatakan pemerintah berupaya menemukan solusi yang dapat mempertemukan kewajiban hukum dengan kondisi operasional UMKM.
"Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM," katanya.
Kajian tersebut diarahkan untuk menghasilkan mekanisme penerapan sertifikasi halal yang dapat dilakukan secara bertahap.
Pemerintah juga ingin memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi tidak menghambat keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menteri UMKM Harapkan Sertifikasi Halal Diterapkan Secara Bertahap
Maman berharap tambahan waktu hingga 2028 dapat dimanfaatkan untuk menemukan mekanisme yang tepat dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan ketentuan hukum dan kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Pemerintah akan terus mengkaji langkah yang memungkinkan sertifikasi halal diterapkan secara bertahap tanpa menambah beban berlebihan bagi UMKM.
Dengan kebijakan tersebut, batas waktu kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya ditetapkan pada 18 Oktober 2026 dinyatakan ditunda hingga 2028.
- Penulis :
- Gerry Eka




