HOME  ⁄  Nasional

Pelestarian Cagar Budaya Harus Jaga Karakter Kawasan, Arsitek Dorong Pembangunan Baru Tanpa Menghilangkan Nilai Sejarah

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pelestarian Cagar Budaya Harus Jaga Karakter Kawasan, Arsitek Dorong Pembangunan Baru Tanpa Menghilangkan Nilai Sejarah
Foto: Pusat Dokumentasi Arsitektur (PDA) Indonesia Ar. Nadia Purwestri, IAI saat memberikan keterangan dalam acara “Jakarta Architecture Festival 2026” di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Pantau - Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur (PDA) Indonesia, Nadia Purwestri, menegaskan bahwa pelestarian kawasan cagar budaya harus menjaga nilai sejarah dan karakter lingkungan, sekaligus memungkinkan pembangunan baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadia dalam acara Jakarta Architecture Festival 2026 di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Menurut Nadia, pelestarian cagar budaya tidak hanya berfokus pada perlindungan bangunan bersejarah, tetapi juga mempertahankan karakter dan penampilan kawasan secara keseluruhan.

“Mempertahankan fitur yang berkontribusi pada nilai penting karakter atau penampilan kawasan tersebut juga untuk mengenali dan melestarikan nilai penting dari kawasan cagar budaya, serta bagaimana pelindungan terhadap objek cagar budaya itu,” kata Nadia.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan di kawasan bersejarah tetap dapat dilakukan sepanjang tidak menghilangkan nilai penting yang telah melekat pada kawasan tersebut.

Pelestarian Cagar Budaya Tidak Berarti Menolak Pembangunan Baru

Nadia mengatakan perlindungan kawasan cagar budaya bukan berarti seluruh bentuk perubahan atau penambahan bangunan harus dilarang.

Menurutnya, perubahan tetap dimungkinkan apabila direncanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan karakter lingkungan bersejarah.

“Adanya perubahan dengan cara yang tepat tanpa menghilangkan nilai pentingnya serta memastikan pembangunan baru itu menghormati nilai penting karakter dan penampilan kawasan cagar budaya,” tutur dia.

Ia menekankan bahwa pembangunan baru harus memperhatikan hubungan antara bangunan yang dirancang dengan lingkungan cagar budaya di sekitarnya.

Dengan pendekatan tersebut, kawasan bersejarah dapat terus dimanfaatkan tanpa kehilangan identitas yang menjadi dasar pelestariannya.

Arsitek Diminta Tidak Meniru Bangunan Bersejarah Secara Persis

Nadia menjelaskan bahwa pembangunan baru di kawasan cagar budaya dapat menggunakan pendekatan Infill Development, yakni perancangan bangunan tambahan pada lingkungan yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

Pendekatan tersebut mengharuskan arsitek menyesuaikan rancangan dengan karakter kawasan tanpa harus menduplikasi bentuk bangunan lama.

Bangunan baru juga perlu menunjukkan perbedaan masa pembangunannya agar dapat dikenali sebagai karya arsitektur masa kini.

“Misalnya kita membangun di kawasan cagar budaya Kota Tua kita meniru menduplikasi satu bangunan yang sudah ada di situ, itu bukan begitu juga. Jadi, harus memperlihatkan desain yang kita buat itu produk masa kini, bukan tiruan dari masa lalu. Keberadaannya tidak boleh mendominasi atau mengalahkan karakter bangunan cagar budaya di sekitarnya,” ujar Nadia.

Ia menilai rancangan bangunan baru seharusnya tidak mendominasi atau mengurangi karakter bangunan cagar budaya yang sudah ada.

Kawasan Bersejarah Bisa Menjadi Ruang Inovasi Arsitektur

Nadia menyebut pembangunan pada kawasan cagar budaya dapat menjadi peluang bagi arsitek untuk menghasilkan desain yang inovatif dan berkualitas.

Pengembangan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah sekaligus kebutuhan pemanfaatan ruang pada masa sekarang.

Menurutnya, rancangan yang sesuai dapat memberikan dampak positif terhadap citra kawasan dan membantu menonjolkan nilai penting lingkungan bersejarah.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap pembangunan mengikuti prinsip serta praktik pelestarian yang berlaku.

Pembangunan di Kawasan Cagar Budaya Harus Patuhi Aturan

Nadia mengingatkan bahwa pembangunan baru di kawasan cagar budaya harus memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur pelestarian bangunan dan lingkungan bersejarah.

Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Selain aturan tersebut, pembangunan juga harus memperhatikan ketentuan mengenai bangunan gedung dan tata ruang.

“Juga ada undang-undang tentang bangunan gedung, tata ruang dan juga PP tentang penyelenggaraan penataan ruang, dan juga ada PRB atau Panduan Rancang Bangun,” tutur Nadia.

Melalui penerapan aturan dan pendekatan desain yang tepat, pelestarian kawasan cagar budaya diharapkan dapat berjalan seiring dengan pembangunan tanpa menghilangkan identitas sejarahnya.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026