HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Senin 26 Oktober 2026 Stabil Rp2.540.000 per Gram, Harga Buyback Bertahan Rp2.335.000

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Senin 26 Oktober 2026 Stabil Rp2.540.000 per Gram, Harga Buyback Bertahan Rp2.335.000
Foto: (Sumber :Pekerja menunjukkan emas batangan di Jakarta, Rabu (29/7/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj..)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin (26/10/2026) tercatat stabil di posisi Rp2.540.000 per gram, tidak berubah dibandingkan perdagangan Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.04 WIB, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga berada di angka Rp2.335.000 per gram.

Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum pada laman Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan dari Antam.

Harga Emas Antam Hari Ini Tidak Berubah

Emas Antam ukuran satu gram dipasarkan dengan harga dasar Rp2.540.000 pada Senin pagi.

Sementara itu, harga buyback tercatat Rp2.335.000 per gram.

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali emas Antam ukuran satu gram mencapai Rp205.000 sebelum memperhitungkan pajak yang berlaku.

Untuk emas ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, harga dasar tercatat Rp1.320.000.

Adapun emas ukuran 10 gram dipasarkan seharga Rp24.895.000, sedangkan emas batangan 100 gram mencapai Rp248.212.000.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Senin 26 Oktober 2026

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan laman Logam Mulia pada pukul 09.04 WIB.

Berat EmasHarga Dasar
0,5 gramRp1.320.000
1 gramRp2.540.000
2 gramRp5.020.000
3 gramRp7.505.000
5 gramRp12.475.000
10 gramRp24.895.000
25 gramRp62.112.000
50 gramRp124.145.000
100 gramRp248.212.000
250 gramRp620.265.000
500 gramRp1.240.320.000
1.000 gramRp2.480.600.000

Daftar tersebut merupakan harga dasar sebelum penambahan pajak pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembelian dan Buyback Emas Antam Dikenakan Pajak

Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.

Sementara itu, transaksi pembelian kembali atau buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika penjualan kembali emas dilakukan.

Ketentuan pajak tersebut perlu diperhitungkan karena memengaruhi jumlah pembayaran saat membeli maupun menjual kembali emas batangan.

Harga emas Antam dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sehingga harga transaksi mengikuti pembaruan yang berlaku pada saat pembelian atau penjualan kembali dilakukan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026