HOME  ⁄  Ekonomi

BI Bali Ingatkan Money Changer Wajib Berizin Resmi, Desa Adat Dilibatkan Awasi Praktik Penukaran Valas Ilegal

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BI Bali Ingatkan Money Changer Wajib Berizin Resmi, Desa Adat Dilibatkan Awasi Praktik Penukaran Valas Ilegal
Foto: Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Achris Sarwani memberikan keterangan kepada wartawan di Denpasar, Bali, Selasa 27/10/2026 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengingatkan seluruh pelaku usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer agar menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai ketentuan untuk melindungi wisatawan serta menjaga kepercayaan terhadap sektor pariwisata Bali.

Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Achris Sarwani, menegaskan bahwa legalitas usaha penukaran valuta asing menjadi faktor penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya wisatawan mancanegara yang membutuhkan layanan penukaran mata uang asing menjadi rupiah.

Menurut Achris, keberadaan penyelenggara penukaran valuta asing berizin resmi diperlukan untuk memastikan keamanan transaksi keuangan sekaligus mempertahankan reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.

"Kita menjaga agar seluruh 'money changer' yang di Bali ini bersifat legal sesuai dengan ketentuannya," kata Achris dalam kegiatan pemusnahan uang palsu di Denpasar, Bali, Selasa.

BI Bali terus berupaya memastikan seluruh penyelenggara usaha penukaran valuta asing yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi persyaratan perizinan dan menjalankan kegiatan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Achris menjelaskan bahwa persoalan legalitas money changer bukan sekadar menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepercayaan wisatawan terhadap layanan keuangan di Bali.

BI Bali Sebut Pariwisata Topang Hampir 60 Persen Perekonomian Daerah

Achris mengungkapkan bahwa sektor pariwisata menggerakkan hampir 60 persen perekonomian Bali, sehingga keberlangsungan industri tersebut memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Dengan kontribusi yang begitu besar, kepercayaan wisatawan terhadap berbagai layanan pendukung pariwisata, termasuk tempat penukaran valuta asing, harus terus dijaga.

Menurutnya, wisatawan mancanegara membutuhkan akses terhadap layanan penukaran mata uang yang aman dan terpercaya selama menjalankan berbagai aktivitas wisata di Bali.

Apabila muncul persoalan dalam layanan penukaran valuta asing, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpercayaan wisatawan dan memengaruhi citra Bali sebagai tujuan wisata internasional.

Ketidakpercayaan terhadap penyelenggara KUPVA BB bahkan berpotensi meluas menjadi persepsi negatif terhadap masyarakat Bali maupun industri pariwisata secara keseluruhan.

"Adanya ketidakpercayaan masyarakat dalam hal ini kepada KUPVA BB oleh wisatawan terutama pasti akan memberikan dampak ketidakpercayaan kepada masyarakat Bali, ketidakpercayaan kepada pariwisata di Bali," ujarnya.

Karena itu, BI Bali menilai pengawasan terhadap penyelenggara usaha penukaran valuta asing perlu terus diperkuat untuk mencegah praktik usaha tanpa izin yang dapat merugikan pengguna layanan.

BI Bali Perkuat Pengawasan dan Edukasi terhadap Pelaku Usaha Penukaran Valas

Untuk mengantisipasi berbagai persoalan dalam penyelenggaraan usaha penukaran valuta asing, BI Bali mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif melalui pengawasan serta pembinaan kepada pelaku usaha.

Pendekatan preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan, sedangkan langkah persuasif diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong edukasi kepada penyelenggara KUPVA BB mengenai kewajiban perizinan, ketentuan operasional, dan perlindungan konsumen.

Dalam pelaksanaannya, BI Bali melibatkan asosiasi KUPVA BB, sektor perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan aktivitas pariwisata di daerah tersebut.

Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi pengawasan sekaligus memastikan layanan penukaran valuta asing berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, penguatan pengawasan juga diarahkan untuk menjaga keamanan transaksi dan memberikan rasa percaya kepada wisatawan yang menggunakan layanan penukaran mata uang.

Desa Adat Dilibatkan Awasi Money Changer Ilegal di Bali

Achris turut menyoroti pentingnya keterlibatan desa adat dalam membantu mengawasi keberadaan tempat penukaran valuta asing yang diduga menjalankan kegiatan usaha tanpa izin resmi.

Menurutnya, desa adat memiliki peran dalam memantau aktivitas usaha di wilayah masing-masing, termasuk mengidentifikasi penyelenggara penukaran valuta asing yang diduga tidak memenuhi ketentuan legalitas.

Dalam mendorong keterlibatan masyarakat, Achris merujuk pada Instruksi Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026 sebagai salah satu landasan untuk memperkuat partisipasi desa adat dalam pengawasan kegiatan penukaran valuta asing.

Melalui instruksi tersebut, desa adat diharapkan dapat memberikan informasi mengenai aktivitas usaha penukaran valuta asing di lingkungan mereka, terutama apabila ditemukan dugaan praktik usaha tanpa izin.

Informasi yang dihimpun masyarakat nantinya dapat menjadi bahan masukan bagi Bank Indonesia maupun aparat penegak hukum untuk menentukan langkah pengawasan dan tindakan sesuai kewenangan masing-masing.

"Informasi dari desa adat ini bisa menjadi masukan bagi kita dan juga aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang diperlukan," katanya.

Achris menilai keterlibatan masyarakat dapat membantu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap KUPVA BB sekaligus mendukung ketertiban penyelenggaraan usaha penukaran valuta asing.

Kerja sama antara BI, pelaku usaha, asosiasi, perbankan, pemangku kepentingan pariwisata, desa adat, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penukaran valuta asing di Bali.

BI Bali juga berharap seluruh penyelenggara money changer dapat memenuhi ketentuan perizinan dan operasional sehingga masyarakat maupun wisatawan memperoleh layanan transaksi yang aman dan terpercaya.

Achris kembali menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen, khususnya wisatawan mancanegara yang menggunakan layanan penukaran valuta asing selama berada di Bali.

Penguatan legalitas dan pengawasan tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga kepercayaan wisatawan terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional, mengingat besarnya kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026