
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan penerima dan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja dan Buruh.
Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker di Jakarta, Jumat (30/10/2026), aturan tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan program BSU bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas perekonomian nasional.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli.
BSU 2026 Ditetapkan Rp900 Ribu dan Dibayarkan Sekaligus
Melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Dengan ketentuan tersebut, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan dengan total Rp900 ribu.
Bantuan tersebut akan dibayarkan sekaligus, bukan disalurkan setiap bulan.
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup di tengah berbagai pengeluaran rumah tangga.
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar penyaluran BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima.
Syarat Penerima BSU 2026 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan aturan terbaru, penerima BSU 2026 harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Selain itu, penerima harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau memenuhi batas upah minimum yang berlaku sesuai wilayah tempat bekerja.
Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelayakan pekerja sebagai penerima bantuan.
Sementara itu, gaji yang dijadikan acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Dengan demikian, penetapan kelayakan penerima mengacu pada data penghasilan yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Batas Gaji Penerima BSU Disesuaikan dengan UMP dan UMK
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyesuaian batas penghasilan bagi pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Bagi pekerja yang bekerja di kabupaten atau kota dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) melebihi Rp3,5 juta, batas penghasilan penerima BSU disesuaikan dengan UMK setempat.
Nilai UMK tersebut dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh sesuai ketentuan peraturan.
Sementara itu, bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).
Mekanisme pembulatan yang sama juga diberlakukan untuk penentuan batas gaji berdasarkan UMP.
Ketentuan tersebut memungkinkan pekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi tetap memenuhi persyaratan penghasilan sesuai batas yang ditetapkan pemerintah.
ASN, TNI, dan Polri Tidak Termasuk Penerima BSU 2026
Pemerintah juga menetapkan kelompok yang tidak berhak menerima Bantuan Subsidi Upah 2026.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, bantuan tersebut tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga dikecualikan dari program tersebut.
Dengan demikian, BSU 2026 diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta batas penghasilan.
Permenaker BSU 2026 Berlaku Sejak 28 Oktober
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Kemnaker menegaskan bahwa pemberian bantuan harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya mempertahankan daya beli pekerja sekaligus menjaga aktivitas ekonomi.
Adapun besaran bantuan yang diatur dalam Permenaker tersebut mencapai Rp900 ribu untuk tiga bulan dan disalurkan dalam satu kali pembayaran.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



