
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik sebesar Rp10.000 menjadi Rp2.541.000 per gram pada perdagangan Selasa (3/11/2026), berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia pukul 09.29 WIB.
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam bergerak dari posisi sebelumnya Rp2.531.000 per gram, sementara harga pembelian kembali atau buyback turut meningkat menjadi Rp2.311.000 per gram.
Penguatan harga emas Antam ini melanjutkan kenaikan pada Senin (2/11/2026) sebesar Rp5.000, dari Rp2.526.000 menjadi Rp2.531.000 per gram.
Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan melalui laman resmi Logam Mulia.
Harga Emas Antam Naik Dua Hari Berturut-turut
Emas Antam mencatat kenaikan selama dua hari berturut-turut pada awal November 2026.
Pada Senin (2/11/2026), harga emas naik Rp5.000 per gram sebelum kembali bertambah Rp10.000 pada Selasa pagi.
Dengan demikian, harga emas Antam telah meningkat Rp15.000 per gram dibandingkan posisi sebelum kenaikan pada Senin.
Selain harga jual, harga buyback juga tercatat berada pada level Rp2.311.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang ditawarkan Antam ketika pemilik emas menjual kembali emas batangannya.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Selasa 3 November 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia pada Selasa pagi.
| Berat emas | Harga dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.320.500 |
| 1 gram | Rp2.541.000 |
| 2 gram | Rp5.022.000 |
| 3 gram | Rp7.508.000 |
| 5 gram | Rp12.480.000 |
| 10 gram | Rp24.905.000 |
| 25 gram | Rp62.137.000 |
| 50 gram | Rp124.195.000 |
| 100 gram | Rp248.312.000 |
| 250 gram | Rp620.515.000 |
| 500 gram | Rp1.240.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.481.600.000 |
Daftar tersebut merupakan harga dasar yang belum memperhitungkan ketentuan pajak pembelian emas.
Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam Dikenakan Pajak
Setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika proses penjualan kembali dilakukan.
Masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas Antam perlu memperhatikan perubahan harga dan ketentuan pajak yang berlaku pada saat transaksi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




