HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Bersiap Perkuat Pemungutan Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Pengawasan Transaksi Elektronik Jadi Sorotan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Bersiap Perkuat Pemungutan Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Pengawasan Transaksi Elektronik Jadi Sorotan
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Pajak. ANTARA/Handout/am..)

Pantau - Pemerintah Indonesia berencana memperkuat pemungutan dan pengawasan pajak atas aktivitas ekonomi digital mulai 9 November 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah meningkatnya transaksi melalui platform elektronik.

Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo pada 29 Oktober 2026.

Penguatan pemungutan pajak digital akan melibatkan berbagai pelaku industri, termasuk perbankan, perusahaan teknologi finansial, serta platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

Namun, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh jenis pajak digital baru mulai diberlakukan pada 9 November karena sejumlah instrumen perpajakan ekonomi digital telah diterapkan sebelumnya.

Pemungutan Pajak Digital Direncanakan Diperkuat pada 9 November

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat dari perdagangan konvensional menuju penggunaan platform elektronik.

Aktivitas perdagangan yang sebelumnya banyak berlangsung di toko fisik kini semakin luas dilakukan melalui marketplace.

Perubahan serupa terjadi pada sistem pembayaran, layanan keuangan, investasi, dan transaksi lintas negara yang semakin banyak memanfaatkan teknologi digital.

Kondisi tersebut mendorong kebutuhan penyesuaian sistem perpajakan agar pengawasan dapat mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi.

Dalam artikel analisis yang ditulis Lucky Akbar, penguatan pemungutan pajak digital dipandang sebagai peluang untuk memperluas basis penerimaan negara tanpa hanya bergantung pada kenaikan tarif pajak.

Rencana pelaksanaan pada 9 November 2026 menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah penyedia layanan yang berperan dalam transaksi ekonomi masyarakat.

PPN PMSE hingga Pajak Kripto Sudah Berlaku

Indonesia sebelumnya telah menerapkan beberapa kebijakan perpajakan untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital.

Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Selain PPN PMSE, pemerintah juga telah memiliki ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto dan layanan teknologi finansial.

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik juga menjadi bagian dari instrumen perpajakan yang telah berjalan.

Dengan demikian, rencana penguatan pada 9 November lebih tepat dipahami sebagai perluasan pemungutan dan pengawasan terhadap transaksi digital.

Perbedaan tersebut penting karena kebijakan yang direncanakan bukan merupakan awal penerapan seluruh jenis pajak atas kegiatan ekonomi digital di Indonesia.

Perbankan dan Platform Digital Berperan dalam Pengawasan

Keterlibatan perbankan, perusahaan teknologi finansial, dan penyelenggara perdagangan elektronik menunjukkan semakin eratnya hubungan antara sistem perpajakan dan transaksi digital.

Platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo disebut sebagai bagian dari ekosistem yang berkaitan dengan rencana penguatan pengawasan tersebut.

Perkembangan ini berlangsung ketika semakin banyak kegiatan ekonomi masyarakat tercatat melalui sistem pembayaran dan layanan elektronik.

Dalam analisisnya, Lucky Akbar menyoroti bahwa perubahan struktur ekonomi tersebut menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan nasional.

Penguatan pengawasan diperlukan untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan aktivitas ekonomi yang semakin bergantung pada teknologi.

Pajak Digital Berpotensi Memperluas Basis Penerimaan Negara

Peningkatan aktivitas ekonomi digital membuka peluang bagi pemerintah untuk menjangkau transaksi yang sebelumnya lebih sulit tercakup dalam administrasi perpajakan.

Perluasan basis pajak menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara.

Dalam konteks tersebut, peningkatan rasio pajak atau tax ratio tidak harus selalu dilakukan melalui kenaikan tarif maupun penambahan beban terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Penguatan sistem pemungutan dan pengawasan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penerimaan pajak.

Meski demikian, rincian teknis pelaksanaan rencana pada 9 November 2026 tidak dijelaskan dalam bagian artikel yang tersedia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penyesuaian sistem perpajakan Indonesia terhadap pertumbuhan perdagangan dan transaksi berbasis digital.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026