HOME  ⁄  Nasional

Menko Polkam Dudung Tegaskan Perdamaian Aceh Harus Dijaga, Pemerintah Bahas Dana Otsus, Blang Padang, dan Bendera Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menko Polkam Dudung Tegaskan Perdamaian Aceh Harus Dijaga, Pemerintah Bahas Dana Otsus, Blang Padang, dan Bendera Daerah
Foto: (Sumber :Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam RI) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dudung Abdurachman (tengah). (ANTARA/HO-Kemenko Polkam).)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menegaskan perdamaian Aceh merupakan aset berharga bangsa yang harus dijaga melalui penyelesaian tiga persoalan strategis, yakni keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus), status Lapangan Blang Padang, dan pengaturan bendera daerah.

Pemerintah pusat berkomitmen menuntaskan ketiga persoalan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat Aceh.

Hal itu disampaikan Dudung saat memimpin rapat pembahasan isu-isu strategis Aceh di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dudung dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Pemerintah Bahas Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh

Dudung mengatakan Dana Otsus selama ini berperan penting dalam mendukung pembangunan fisik dan sosial Aceh, terutama dalam pemulihan pascakonflik dan tsunami.

Namun, penurunan alokasi Dana Otsus dari dua persen menjadi satu persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional menjadi perhatian pemerintah.

Menurut Dudung, pembahasan keberlanjutan pendanaan perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan Aceh dan kemampuan keuangan negara.

Pemerintah juga menilai pelaksanaan Dana Otsus perlu dievaluasi untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Evaluasi tersebut mencakup dampak penggunaan dana terhadap penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Selain itu, pemerintah akan mencermati kendala dalam perencanaan, ketepatan sasaran belanja, dan pengawasan penggunaan anggaran.

“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dana otonomi khusus untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Pembahasan alokasi, jangka waktu, dan tata kelolanya perlu segera dituntaskan bersama DPR RI, disertai penguatan akuntabilitas dan manfaat yang terukur,” ujarnya.

Status Lapangan Blang Padang Ditargetkan Memiliki Kepastian Hukum

Persoalan kedua yang menjadi perhatian pemerintah adalah status hukum dan tata kelola Lapangan Blang Padang di Aceh.

Dudung menilai penyelesaian persoalan tersebut harus mempertimbangkan aspek sejarah, wakaf, kekhususan Aceh, serta kepentingan pertahanan yang melibatkan Kodam Iskandar Muda.

Pemerintah membuka kemungkinan pengkajian tata kelola bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan tersebut perlu mencakup pembagian tanggung jawab terkait pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan.

“Kami menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan penyelesaian status lahan Blang Padang secara adil dan berkepastian hukum, dengan memperhatikan aspek sejarah, wakaf, dan kekhususan Aceh. Langkah hukum dan administrasi perlu segera dituntaskan dengan pembagian tanggung jawab serta target waktu yang jelas,” tegas Dudung.

Penyelesaian status lahan tersebut diharapkan tetap menjamin pemanfaatan Lapangan Blang Padang sebagai ruang publik bagi masyarakat.

Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Pemerintah Aceh, TNI, dan masyarakat dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Persoalan Bendera Aceh Akan Diselesaikan melalui Dialog

Selain Dana Otsus dan Lapangan Blang Padang, pemerintah membahas persoalan pengaturan bendera daerah Aceh yang belum menemukan penyelesaian.

Persoalan tersebut telah berlangsung sejak disahkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Dudung menegaskan penyelesaiannya harus dilakukan melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

Pembahasan perlu mempertimbangkan identitas dan kekhususan Aceh, semangat perdamaian Helsinki, serta ketentuan hukum nasional.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

“Kami menekankan agar persoalan bendera Aceh segera diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Negara hadir untuk memastikan penyelesaian yang menghormati kekhususan Aceh, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perdamaian dan persatuan dalam bingkai NKRI,” ungkap Menko Polkam.

Yusril Minta Persoalan Aceh Tidak Terus Berlarut-larut

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai persoalan Lapangan Blang Padang dan bendera Aceh sudah terlalu lama belum terselesaikan.

Menurut Yusril, kedua persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden.

“Kita segera selesaikan secepat mungkin agar tidak menjadi beban sejarah,” ujar Yusril.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006 merupakan bagian penting dari upaya menjaga perdamaian setelah kesepakatan Helsinki.

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan khusus kepada Aceh, termasuk penerapan syariat Islam, pembentukan partai politik lokal, dan pemberian Dana Otsus.

“Undang-undang ini lahir dari MoU Helsinki untuk menjaga perdamaian,” kata Tito.

Pemerintah selanjutnya mendorong tindak lanjut ketiga persoalan tersebut melalui langkah konkret dan terkoordinasi agar kepastian hukum, pembangunan, serta keberlanjutan perdamaian di Aceh tetap terjaga.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026