HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Revisi UU Kadin untuk Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Revisi UU Kadin untuk Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha
Foto: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa 3/11/2026 (sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong revisi Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) agar mengakomodasi kepentingan, perlindungan, dan pemberdayaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Maman menegaskan Kementerian UMKM akan terlibat bersama kementerian lainnya dalam pembahasan revisi UU Kadin untuk memastikan regulasi tersebut sejalan dengan kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pernyataan itu disampaikan Maman di Jakarta, Selasa, setelah melakukan audiensi dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie.

"Kami bersama-sama dengan kementerian lainnya akan ikut untuk mendorong ini (Revisi UU Kadin) agar sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan dari teman-teman usaha mikro, kecil dan menengah," kata Menteri Maman di Jakarta, Selasa, setelah beraudensi dengan Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie.

Menurut Maman, revisi UU Kadin merupakan salah satu langkah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana diharapkan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai pembahasan regulasi tersebut perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan Kadin Indonesia, agar mampu memperkuat pertumbuhan dunia usaha nasional.

Revisi UU Kadin Didorong Percepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Maman menjelaskan keterlibatan Kementerian UMKM dalam pembahasan revisi UU Kadin menjadi penting karena regulasi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan dan perkembangan pengusaha di Indonesia.

Kementerian UMKM juga memandang kerja sama dengan Kadin sebagai bagian dari upaya mempercepat pembahasan revisi undang-undang untuk mendukung pertumbuhan dunia usaha.

Menurut Maman, penguatan sektor usaha melalui revisi UU Kadin tidak boleh hanya berorientasi pada perusahaan berskala besar, tetapi harus mencakup seluruh kelompok pengusaha.

"Termasuk mikro, kecil dan menengah, serta yang besar. Itu semangat dan tujuannya," ujarnya.

Ia menegaskan semangat revisi UU Kadin adalah menciptakan regulasi yang mampu mendukung perkembangan seluruh pelaku usaha, mulai dari skala mikro hingga perusahaan besar.

Dengan demikian, pembahasan revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan dunia usaha.

Kementerian UMKM Terlibat dalam Pembahasan Revisi UU Kadin

Maman mengungkapkan bahwa proses revisi UU Kadin saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dengan melibatkan sejumlah kementerian yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan investasi.

Ia menyebut Surat Presiden terkait revisi UU Kadin telah dikirimkan sebagai bagian dari tahapan pembahasan regulasi tersebut.

Dalam proses itu, Kementerian UMKM menjadi salah satu kementerian yang mendapatkan amanah untuk ikut terlibat dalam pembahasan revisi undang-undang.

Maman menjelaskan bahwa sektor utama atau leading sector dalam pembahasan revisi UU Kadin berada di Kementerian Investasi dan Penanaman Modal.

Meski bukan kementerian yang memimpin pembahasan, Kementerian UMKM tetap memiliki peran untuk memberikan masukan terkait substansi regulasi yang menyangkut kepentingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Keterlibatan tersebut diarahkan untuk memastikan kebutuhan UMKM memperoleh perhatian dalam proses penyusunan perubahan undang-undang.

Maman juga menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian agar revisi UU Kadin dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Jadi Perhatian Utama

Maman menegaskan salah satu prioritas Kementerian UMKM dalam pembahasan revisi UU Kadin adalah memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Selain perlindungan, revisi undang-undang tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pemberdayaan UMKM agar mampu berkembang dalam kegiatan ekonomi nasional.

Menurut Maman, perhatian terhadap perlindungan dan pemberdayaan pelaku UMKM tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga menjadi salah satu kepedulian Kadin Indonesia.

Ia menyebut Kadin memiliki perhatian yang tinggi terhadap pentingnya pengaturan dalam revisi UU Kadin yang dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil.

"Dari Kadin concern-nya juga cukup tinggi agar Undang-Undang ini bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan terhadap UMKM," katanya menambahkan.

Kesamaan perhatian antara Kementerian UMKM dan Kadin menjadi salah satu dasar untuk memperkuat koordinasi dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah dan Kadin diharapkan dapat mendorong penyusunan regulasi yang memperhatikan kebutuhan seluruh kelompok pengusaha.

Kementerian UMKM akan terus mendorong agar kepentingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mendapatkan ruang dalam pembahasan revisi UU Kadin bersama kementerian terkait.

Maman berharap revisi UU Kadin nantinya tidak hanya menjadi instrumen untuk mempercepat pertumbuhan dunia usaha nasional, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih kuat bagi UMKM di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026