
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp8.000 menjadi Rp2.565.000 per gram pada perdagangan Jumat (6/11/2026), berdasarkan pembaruan harga di laman resmi Logam Mulia pukul 09.45 WIB.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.557.000 per gram sebelum mengalami kenaikan pada perdagangan pagi ini.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang tercatat mencapai Rp2.370.000 per gram.
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang dilakukan melalui laman resmi Logam Mulia.
Harga Emas Antam Naik, Buyback Tercatat Rp2.370.000 per Gram
Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam ukuran satu gram meningkat dari Rp2.557.000 menjadi Rp2.565.000.
Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam bertambah Rp8.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya.
Sementara itu, harga buyback berada pada level Rp2.370.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas batangan dari konsumen.
Selisih antara harga jual emas ukuran satu gram dan harga buyback tercatat sebesar Rp195.000.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Jumat 6 November 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercantum di laman Logam Mulia pada Jumat pagi.
| Berat emas | Harga dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.332.500 |
| 1 gram | Rp2.565.000 |
| 2 gram | Rp5.070.000 |
| 3 gram | Rp7.580.000 |
| 5 gram | Rp12.600.000 |
| 10 gram | Rp25.145.000 |
| 25 gram | Rp62.737.000 |
| 50 gram | Rp125.395.000 |
| 100 gram | Rp250.712.000 |
| 250 gram | Rp626.515.000 |
| 500 gram | Rp1.252.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.505.600.000 |
Harga dalam daftar tersebut merupakan harga dasar sebelum pengenaan pajak pembelian yang berlaku.
Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau satu kilogram.
Pembelian Emas Antam Dikenakan Pajak 0,25 Persen
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.
Dengan demikian, total pembayaran konsumen dapat lebih tinggi daripada harga dasar emas yang tertera dalam daftar.
Besaran pajak dihitung berdasarkan nilai transaksi pembelian emas sesuai ketentuan yang berlaku.
Transaksi Buyback di Atas Rp10 Juta Dikenakan PPh 1,5 Persen
Selain pajak pembelian, transaksi penjualan kembali emas kepada Antam juga memiliki ketentuan perpajakan.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika proses pembelian kembali dilakukan.
Artinya, dana bersih yang diterima konsumen dapat lebih rendah daripada hasil perhitungan harga buyback dikalikan berat emas yang dijual.
Masyarakat yang hendak membeli atau menjual kembali emas Antam dapat memeriksa pembaruan harga melalui laman resmi Logam Mulia karena harga dapat berubah sewaktu-waktu.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




