
Pantau.com - Kementerian Keuangan mengungkap besaran Tunjangan Hari Raya yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Take Home Pay (THP) yang diterima PNS.
Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, besaran THP disesuaikan dengan besaran yang diterima bulan Juni 2019. Sehingga pihaknya saat ini tengah menghitung besaran gaji Juni sebagai acuan besaran THR.
"Besarannya sama dengan gaji yang diterima bulan Juni, sekarang ini semua satker (satuan kerja) sedang siapkan gaji bulan Juni yang sekaligus digunakan sebagai bahan untuk penyusunan THR," ujar Marwanto saat ditemui di Gedung Dhanapala, Komplek Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: THR PNS Cair 24 Mei? Kalau Aturan Lama, Ini Tanggal THR Pegawai Swasta
Marwanto memastikan ada kenaikan jumlah jika dibandingkan dengan THR tahun 2018 lalu, sebab besarannya menyesuaikan dengan kenaikan gaji 5 persen tahun 2019.
"Iya (naik) kan berarti itu termasuk kenaikan gaji, kalau gaji dibayar Juni berarti itu sudah termasuk gaji yang sudah naik 5 persen," tambahnya.
Baca juga: Bak Pemilu, Warga yang Tukarkan Uang Baru Harus Celupkan Jari ke Tinta
Marwanto menambahkan, besaran gaji tersebut juga berlaku sebagai besaran Tunjangan Hari Raya untuk TNI dan Polri, yakni sesuai dengan besaran Take Home Pay (THP).
"(Besarannya) sama dengan THP," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni