Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenhub Berlakukan Tarif Baru Ojol Mulai Jumat Pukul 00.00 WIB

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Kemenhub Berlakukan Tarif Baru Ojol Mulai Jumat Pukul 00.00 WIB

Pantau.com - Kementerian Perhubungan menerapkan tarif baru ojek online yang akan berlaku mulai Jumat 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB. Penarapan itu akan terjadi di 88 kota yang berada pada Zona I dan Zona III. 

"Tanggal 9 Agustus akan mulai diterapkan tarif baru ojek online di 88 kota tambahan di Zona I dan Zona III dari pukul 00.00 WIB," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Maka totalnya sudah 123 kota yang diberlakukan tarif baru," ujar Ahmad.

Baca juga: Video Sebuah Taksi Menjadi Bulan-bulanan Driver Ojol, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, pada tanggal 1 Juli 2019 Kemenhub sudah memberlakukan tarif baru ojol di 45 kota.

Gojek sudah memiliki layanan ojol di 221 kota, dengan rincian 98 kota belum memberlakukan tarif baru. Sementara itu, Grab mempunyai layanan ojol di 224 kota. dan tersisa 101 belum mengenakan tarif baru.

Baca juga: Cerita Bos Gojek Nadiem Makarim, Utang Teman untuk Hidupkan Ojek Online

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, berikut tarif ojol baru:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

rn
Penulis :
Widji Ananta